Ukuran Dewan Pengawas Syariah


Dewan Pengawas Syariah merupakan bagian yang harus ada
pada setiap lembaga keuangan syariah guna mengawasi setiap produk
usaha operasional lembaga agar sesuai dengan prinsip syariah. Ukuran
Dewan Pengawas Syariah yaitu jumlah dari anggota Dewan Pengawas
Syariah yang dimiliki dalam suatu perusahaan. Dewan Pengawas
Syariah mempunyai peran dalam mendorong menejemen puncak
untuk mengungkapkan ISR perbankan syariah. Hubungan adalah
Dewam Pengawas Syariah memiliki wewenang untuk mengawasi
kepatuhan perusahaan terhadap prinsip-prinsip syariah, dengan
kondisi ini diharapkan Dewan Pengawas Syariah dapat menekan pihak
perusahaan untuk mengungkapkan ISR sehingga dengan banyaknya
anggota Dewan Pengawas Syariah maka kinerja perusahaan dalam
melakukan pengawasan terhadap pengungkapan ISR akan lebih
terpantau agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang ditetapkan
dengan cara menekan pihak manajemen perusahaan untuk melaporkan
ISR. Semakin tinggi jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah maka
kemungkinan untuk melakukan pengungkapan ISRnya akan semakin
tinggi karena pemantauan akan berjalan lebih efektif.
Menurut penelitian yang telah dilakukan oleh Ningrum (2013)
secara parsial ukuran dewan pengawas syariah berpengaruh positif
signifikan terhadap ISR pada perbankan syariah di Indonesia. Hal
tersebut berbanding terbalik dengan penelitian yang telah dilakukan
oleh Khoirudin (2013).