Berdasarkan keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor:
Kep-29/PM/2004 pada tanggal 24 September 2004 komite audit
adalah komite yang dibentuk oleh dewan komisaris dan bertanggung
jawab kepada dewan komisaris dalam rangka membantu tugas dan
fungsi dewan komisaris itu sendiri. Pengangkatan serta peberhentian
komite audit dilakukan oleh dewan komisaris dan dilaporkan kepada
Rapat Umum Pemegang Saham. Komite audit harus terdiri dari
sekurang-kurangnya satu orang komisaris Independen dan sekurang-
kurangnya dua orang anggota lainnya yang berasal dari luar emitmen
atau perusahaan publik.
Sedangkan menurut Maksum (2005) menyatakan pengertian
komite audit adalah salah satu komite yang dibentuk oleh dewan
komisaris dan bertanggung jawab kepada dewan komisaris dengan
tugas dan tanggung jawab utama untuk memastikan prinsip-prinsip
good corporate governance terutama transparansi dan disclosure
diterapkan secara konsisten dan memadai oleh para eksekutif. Komite
audit termasuk salah satu komite yang memiliki fungsi penting dalam
corporate governance. Komite audit memiliki fungsi untuk menelaah
kebijakan akuntansi yang diterapkan perusahaan, menilai
pengendalian internal, menelaah sistem pelaporan untuk pihak
eksternal, serta kepatuhan terhadap peraturan Widianto (2011)
