Menurut Kotler dan Nancy (2005) Corporate Social
responsibility (CSR) didefinisikan sebagai komitmen perusahaan
untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis
yang baik dan mengontribusikan sebagian sumber daya perusahaan.
Sedangkan menurut Khoirudin (2013) Corporate Social Responsibility
(CSR) secara umum didefinisikan sebagai komitmen perusahaan
untuk tidak hanya mencari keuntungan dari roda bisnisnya, tetapi juga
menjaga keharmonisan dengan lingkungan sosial disekitar tempatnya
berusaha, melalui upaya-upaya yang mengarah pada peningkatan
kehidupan komunitas setempat di segala aspeknya. Fitri (2013)
menjelaskan bahwa Corporate Social Responsibility pada intinya
adalah suatu upaya tanggung jawab perusahaan atau organisasi secara
berkelanjutan atas dampak yang ditimbulkan dari keputusan dan
aktivitas yang telah dambil dan dilakukan oleh organisasi tersebut
dimana dampak itu pastinya akan dirasakan dan berpengaruh kepada
pihak-pihak yang terkait terutama masyarakat dan lingkungan.
Perusahaan akan terdorong untuk melakukan praktik dan
pengungkapan CSR karena memperoleh beberapa manfaat seperti
peningkatan penjualan dan marketshare, memperkuat brand
positioning, meningkatkan citra perusahaan, menurunkan biaya
operasi, serta meningkatkan daya tarik perusahaan di mata investor
dan analis keuangan.
Kamil dan Herusetya (2012), salah satu tujuan Corporate
Social Responsibility (CSR) adalah untuk menciptakan standar
kehidupan yang lebih tinggi, dengan cara mempertahankan
kesinambungan laba usaha untuk pihak pemangku kepentingan
sebagaimana yang diungkapkan dalam laporan keuangan entitas.
Laporan keuangan menjadi perangkat untuk melaporkan kegiatan
entitas dan menjadi informasi yang menghubungkan perusahaan
dengan para investor karena mengandung pengungkapan-
pengungkapan, baik yang bersifat wajib (mandatory disclosure)
maupun sukarela (voluntary disclosure). Pengaturan CSR juga
berfungsi untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan
guna kualitas kehidupan dan lingkungannya. Menurut The World
Business Council for Sustainable Development, CSR adalah komitmen
untuk memberikan komtribusi bagi pembangunan ekonomi
berkelanjutan melalui kerjasama dengan karyawan, komunitas
setempat dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupan. Hal
tersebut selaras dengan legitimacy theory yang menyatakan setiap
perusahaan memiliki kontrak dengan masyarakat berdasarkan nilai-
nilai keadilan dan bagaimana perusahaan menanggapi berbagai
kelompok untuk melegitimasi tindakan perusahaan. Jika terjadi
ketidaksamaan sistem nilai perusahaan dan sistem nilai masyarakat
maka perusahaan akan kehilangan kelegitimasinya sehingga dapat
mengancam kelangsungan hidup perusahaan. Sehingga pengungkapan
informasi CSR merupakan salah satu cara perusahaan untuk
membangun, mempertahankan, dan melegitimasi kontribusi
perusahaan dari sisi ekonomi dan politis (Rustiarini, 2011)
