Menurut Rifqiyah (2016) kepemilikan saham publik (Ownership Diffusion)
merupakan proporsi kepemilikan saham yang dimiliki oleh publik yang tidak
memiliki hubungan dengan manajemen perusahaan terhadap saham perusahaan
dibawah 5%. Perusahaan yang memiliki Ownership Diffusion tinggi maka akan
lebih banyak mendapatkan dorongan dalam pengungkapan Corporate Social
Responsibility, dalam (Septianingsih dan Muslih, 2019).
Ownership diffusion menurut (Drobetz et al., 2014) adalah disperse
kepemilikan saham pada perusahaan, dimana kepemilikannya tersebar sehingga
pemegang saham dari perusahaan semakin banyak, sehingga dapat menyebabkan
terjadinya asimetri informasi
