Laporan Keuangan Koperasi


Menurut Rudianto (2010: 11), Laporan Keuangan Koperasi adalah
laporan yang dipertanggungjawaban oleh para pegawai koperasi atas
hasil usaha koperasi pada tahun tertentu dan posisi keuangan koperasi
pada akhir tahun tertentu. Berdasarkan Standart Akuntansi Keuangan
(PSAK) Nomor 27 Tahun 1992, karakteristik laporan keuangan
koperasi meliputi :

  1. Laporan koperasi merupakan bagian dari pertanggungjawaban
    pengurus pada anggotanya di dalam rapat anggota tahunan.
  2. Laporan keuangan biasanya meliputi neraca, laporan laba rugi dan
    laporan arus kas yang penyajiannya secara komparatif.
  3. Sesuai dengan isi koperasi sebagai bagian dari sistem jaringan
    koperasi, maka beberapa akun atau istilah yang sama akan muncul,
    baik pada kelompok aktiva maupun kewajiban.
  4. Laba rugi menyajikan hasil akhir yang disebut sebagai Sisa Hasil
    Usaha. SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk
    anggota dan bukan anggota. SHU yang dibagikan oleh anggota
    harus berasal dari usaha yang diselenggarakan oleh anggota. Pada
    rapat anggota tahunan SHU yang diputuskan untuk dibagi sesuai
    dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dan
    anggaran dasar koperasi. Komponen pembagian SHU menurut
    Undang-Undang adalah sebagai berikut :
    a) Sisa Hasil Usaha yang berasal dari anggota :
    a. Cadangan koperasi
    b. Anggota sebanding dengan jasa yang diberikan.
    c. Dana pengurus.
    d. Dana pegawai.
    e. Dana pendidikan koperasi.
    f. Dana sosial.
    g. Dana pembangunan daerah kerja.
    b) Sisa Hasil Usaha yang berasal dari bukan anggota :
    a. Cadangan koperasi
    b. Dana pengurus.
    c. Dana pegawai.
    d. Dana pendidikan koperasi.
    e. Dana sosial.
    f. Dana pembangunan daerah kerja.
    Komponen tersebut jika belum dicairkan, disajikan dalam
    kelompok kewajiban lancar pada neraca, sedangkan cadangan koperasi
    merupakan bagian SHU yang tidak dibandingkan dan dapat digunakan
    untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian