Menurut Undang-undang No 17 Tahun 2012 pasal 82 jenis
koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi
anggotanya. Jenis koperasi terdiri dari 4 (empat) jenis yaitu :
- Koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang menjalankan usaha
simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota. - Koperasi konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para
konsumen dengan menjalankan kegiatannya yaitu jual beli dengan
menjual barang konsumsi. - Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan para
pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan
bahan baku dan penolong untuk anggotanya. - Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha
pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan
non anggota
