Jenis Koperasi


Menurut Undang-undang No 17 Tahun 2012 pasal 82 jenis
koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi
anggotanya. Jenis koperasi terdiri dari 4 (empat) jenis yaitu :

  1. Koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang menjalankan usaha
    simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota.
  2. Koperasi konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para
    konsumen dengan menjalankan kegiatannya yaitu jual beli dengan
    menjual barang konsumsi.
  3. Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan para
    pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan
    bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  4. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha
    pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan
    non anggota