Landasan dan asas koperasi menurut Subandi (2013: 22) pada umumnya
terdiri dari tiga hal mencakup sebebagai berikut:
- Pandangan hidup dan cita-cita moral yang ingin dicapai suatu bangsa. Unsur
ini lazimnya disebut sebagai landasan cita-cita atau landasan idil yang
menentukan arah perjalanan usaha koperasi; - Semua ketemtuan atau tata tertib dasar yang mengatur agar falsafah bangsa,
sebagai jiwa dan cita-cita moral bangsa benar-benar dihayati dan diamalkan.
Unsur landasan koperasi yang keduan ini disebut sebagai landasan structural; - Adanya rasa karsa untuk hidup dengan mengutamakan tindakan saling tolong
menolong diantara sesama manusia berdasarkan ketinggian budi dan harga
diri, serta dengan kesadaran sebagai makhluk pribadi yang harus bergaul dan
bekerjasama dengan orang lain. Sikap dasar yang demikian ini dikenal
sebagai asas koperasi
