Tujuan Koperasi


Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
1992 tentang perkoperasian pasal 3 di sebutkan bahwa koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Dikatakan bahwa koperasi memajukan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat secara keseluruhan dalam mengejar
tujuan ini. Penegasan ini menyimpulkan bahwa peningkatan bantuan
pemerintah kepada perseorangan merupakan program utama
koperasi melalui penyelenggaraan usaha. Akibatnya, layanan
anggota lebih diutamakan daripada msyarakat umum (Sattar, 2017).