Bahasa Inggris cooperative berasal dari kata latin cooperation
yang berarti kerjasama Co mengacu pada bekerja sama, sedangkan
operasi mengacu pada usaha. Akibatnya koperasi dapat dipahami
sebagai kelompok yang bekerja sama dengan anggotanya untuk
mencapai suatu tujuan. Terlepas dari kenyataan bahwa istilah
koperasi mengacu pada kolaborasi, tidak semua anggota masyarakat
dapat dianggap koperasi. Namun untuk mencapai tujuan, yaitu
meningkatkan taraf hidup ekonomi para anggotanya, semua
organisasi yang membentuk koperasi sendiri didalamnya harus
menyadari atau bekerja sama (Maulana & Rosmayati, 2020).
Koperasi dapat diartikan sebuah kerja sama yang dilakukan
menjadi kegiatan oleh kumpulan orang-orang yang mempunyai
keinginan dan kebutuhan yang sama dan tujuan yang sama.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
1992, koperasi merupakan lembaga yang beranggotakan orang-
orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berbasis asas kekeluargaan (Simanjuntak, et al., 2021)
