Kepemilikan Institusional


Pemegang saham institusional adalah pemegang saham
perusahaan oleh pemerintah, institusi keuangan, institusi berbadan
hukum, institusi luar negeri, dana perwalian dan institusi lainnya.
Adanya kepemilikan institusional di suatu perusahaan akan mendorong
peningkatan pengawasan terhadap kinerja manajemen. Semakin besar
kepemilikan institusi maka akan semakin besar kekuatan suara dan
dorongan dari institusi keuangan tersebut untuk mengawasi
manajemen dan akibatnya akan memberikan dorongan yang lebih
besar bagi manajemen untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan dan
menyelaraskan kepentingan manajemen dengan pemegang saham atau
steakholder (Fauziyah, 2014).
Pemegang saham institusional cenderung lebih banyak
mempunyai informasi dari pada pemegang saham individu. Pada
umumnya mereka menghabiskan lebih banyak waktu untuk meneliti
perusahaan dan industri, sedangkan pemegang saham individu
cenderung memiliki waktu yang terbatas untuk memantau kinerja
perusahaan. Tingkat kepemilikan institusional yang tinggi akan
menimbulkan pengawasan yang lebih besar oleh pihak investor
institusional, sehingga dapat menghalangi perilaku oportunistik
manajer (Fauziyah, 2014).
Cornett et al., (2006) dalam Fauziyah (2014) menyatakan
bahwa tindakan pengawasan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan
dan investor institusional dapat membatasi perilaku manajer. Dengan
demikian, keberadaan investor institusional dapat mendorong manajer
untuk mendorong perhatiannya terhadap kinerja perusahaan, sehingga
investor institusional dianggap mampu menjadi mekanisme monitoring
yang efektif dalam setiap keputusan yang diambil oleh manajer. Hal
ini disebabkan investor institusional terlibat dalam pengambilan yang
strategis sehingga tidak mudah percaya terhadap tindakan manajer
dalam manipulasi laba.