Jenis-jenis Audit


Menurut Tandiontong (2016), terdapat 3 jenis yaitu: (1) Audit keuangan;
(2) Audit kepatuhan; (3) Audit prestasi. Audit prestasi dapat dibagi menjadi dua
yaitu: (a) Audit manajemen dan (b) Audit program.

  1. Audit Keuangan
    Audit keuangan adalah sutau proses audit secara sistematis yang
    dilakukan oleh auditor independen untuk mendapatkan dan
    mengevaluasi bukti secara obyektif terhadap transaksi keuangan,
    rekening-rekening dan laporan-laporan bertujuan untuk menentukan
    apakah sudah dengan standar akuntansi yang berlaku atau tidak.
  2. Audit Kepatuhan
    Audit kepatuhan adalah suatu proses penelahaan secara sistematis
    yang dilakukan oleh auditor independen untuk mendapatkan dan
    mengevaluasi bukti audit secara obyektif atas prosedur manajemen
    yang bertujuan untuk menentukan apakah auditee (klien) telah
    mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pihak yang memiliki
    otoritas yang lebih tinggi.
  3. Audit Prestasi
    Audit prestasi adalah suatu proses audit yang sistematis yang
    dilakukan oleh auditor independen untuk mendapatkan dan
    mengevaluasi bukti audit secara obyektif atas prosedur manajemen
    yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai kinerja
    perusahaan secara keseluruhan.
  4. Audit Manajemen
    Audit manajemen adalah suatu audit yang sistematis yang
    dilakukan oleh auditor independen untuk mendapatkan dan
    mengevaluasi bukti audit secara obyektif atas prosedur manajemen
    yang bertujuan untuk menilai, menganalisis, meninjau ulang hasil
    perusahaan apakah telah berjalan secara efektif dan efisien serta
    mengidentifikasi kekurangan-kekurangannya. Kemudian
    melaksanakan pengujian atas ketidak efisienan serta ketidak efektifan
    untuk selanjutnya memberikan rekomendasi perbaikan demi
    tercapainya tujuan perusahaan.
  5. Audit Program
    Audit program adalah suatu audit yang sistematis yang dilakukan
    oleh auditor independen untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti
    audit secara obyektif atas prosedur manajemen yang bertujuan untuk
    menentukan apakah prosedur audit yang harus diikuti oleh auditor dan
    asisten auditor dalam melakukan pengujian subtantif sudah
    dilaksanakan atau tidak.