Klasifikasi Penjualan


La Midjan (2011:174) mengklasifikasikan berbagai transaksi penjualan
yang terjadi sebagai berikut :

  1. Penjualan secara tunai
    Penjualan yang bersifat “cash and Carry”. Pada umumnya terjadi secara
    kontan, namun dapat pula terjadi pembayaran selama satu bulan dan dianggap
    kontan.
  2. Penjualan secara tender
    Penjualan yang dilaksanakan melalui prosedur tender untuk memenuhi
    permintaan pihak pembeli yang membuka tender tersebut. Untuk memenangkan
    tender, selain harus memenuhi segala prosedur yakni pemenuhan dokumen tender
    berupa jaminan tender (bidbond) dan yang lainnya, juga harus bersaing dengan
    pihak lainnya.
  3. Penjualan secara kredit
    Penjualan dengan tenggang waktu rata-rata diatas satu bulan.
  4. Penjualan ekspor
    Penjualan yang dilaksanakan dengan pihak pembeli luar negeri yang
    mengimpor barang tersebut.
  5. Penjualan secara konsinyasi
    Penjualan barang secara titipan kepada pembeli yang juga sebagai penjual,
    bila barang tidak laku dapat dikembalikan lagi.
  6. Penjualan secara grosir
    Penjualan yang tidak langsung kepada pembeli, tetapi melalui pedagang
    antara. Grosir berfungsi menjadi perantara antara pabrik atau importer dengan
    pedagang, toko eceran.