Modal Minimal Investasi


Kebijakan modal minimal merupakan batas minimal setoran awal untuk
membuka akun rekening efek yang telah ditetapkan oleh perusahaan sekuritas dan
Bursa Efek Indonesia (Wibowo & Purwohandoko, 2019). Modal investasi tersebut
nantinya akan digunakan investor untuk melakukan transaksi pembelian saham di
pasar modal. Bursa Efek Indonsia (BEI) selaku pengelola pasar modal Indonesia
telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kemudahan kepada calon investor.
Kebijakan tersebut berupa perubahan satuan perdagangan dan fraksi harga yang
tertera pada Surat Keputusan Nomor: Kep-00071/BEI/11-2013, surat keputusan
tersebut merubah satuan perdagangan saham dalam 1 lot yang awalnya 500 lembar
menjadi 100 dengan harga minimal saham yang diperdagangkan di BEI adalah Rp50
per lembar saham. Dengan adanya kebijakan baru BEI, maka dengan Rp100.000
calon investor sudah bisa membuka rekening sekuritas dan dapat melakukan
transaksi di pasar modal. Penurunan besaran 1 lot bertujuan untuk meningkatkan
jumlah investor pasar modal khususnya mahasiswa. Dengan modal minimal yang
semakin terjangkau, semakin memungkinkan mahasiswa dapat berinvestasi di pasar
modal (Nisa & Zulaika, 2017).
Setiap sekuritas memiliki ketentuan masing-masing akan modal minimal
yang harus disetorkan ketika membuka rekening perdana di pasar modal. Sekuritas
yang bekerjasama dengan galeri investasi Universitas Siliwangi saat ini yaitu PT
Reliance Securities menetapkan modal minimal sebesar Rp100.000 ketika membuka
rekening.
Adapun indikator modal minimal investasi dalam penelitian ini adalah sebagai
berikut:
a. penetapan modal awal
b. modal minimal investasi terjangkau
c. pembelian minimal investasi
d. estimasi dana untuk berinvestasi