Menurut Fahmi (2017) punishment adalah sanksi yang diterima oleh karyawan
karena ketidakmampuanya dalam mengerjakan atau melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan yang diperintahkan. Pada dasarnya tujuan pemberian punishment
adalah supaya pegawai yang melanggar merasa jera dan tidak mengulang lagi.
Menurut Mangkunegara dikutip oleh Kawulur (2018:70) punishment adalah
ancaman hukuman yang bertujuan untuk memperbaiki karyawan atau pegawai
pelanggar, memelihara peraturan yang berlaku dan memberikan pelajaran kepada
pelanggar.
