Bentuk – bentuk Punishment


Menurut Purwonto (2011:189) secara garis besar, punishment dapat dibedakan
menjadi dua macam, yaitu:
a. Punisment preventif
Punishmen yang dilakukan dengan maksud agar tidak atau jangan terjadi
pelanggaran. Punishmen ini bermaksud untuk mencegah janngan sammpai
terjadi pelanggaran sehingga hal itu dilakukannya sebelum pelanggaran
dilakukan.
Dengan demikian punishment preventif adalah hukuman yang bersifat
pencegahan. Tujuan dari hukuman preventif ini adalah untuk menjaga agar hal-
hal yang dapat menghambat atau mengganggu kelancaran dari proses
pekerjaaan bisa dihindari.
b. Punishment represif
Punishmen yang dilakukan karena adanya pelanggaran, oleh adanya dosa yang
telah diperbuat. Jadi, punishment represif diadakan bila terjadi sesuatu
perbuatan yang dianggap bertentangan dengan peraturan-peraturan atau
sesuatu perbuatan yang dianggap melanggar peraturan.
Menurut Rivai dalam koencoro (2013:4) jenis-jenis punishment dapat
diuraikan seperti berikut:
1) Hukuman ringan, dengan jenis: teguran lisan kepada karyawan yang
bersangkutan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tidak tertulis.
2) Hukuman sedang, dengan jenis: penundaan gaji yang sebelumnya telah
direncanakan sebagaimana karyawan lainya, penurunan gaji yang besarnya
disesuaikan dengan peraturan perusahaan dan penundaaan kenaikan pangkat
atau promosi.
3) Hukuman berat, dengan jenis: penurunan pangkat atau demosi, pembebasan
dari jabatan, pemberhentian kerja atas permintaan karyawan yang
bersangkutan dan pemutusan hubungan kerja sebagai karyawan diperusahaan.