Salah satu kelemahan dalam administrasi dalam negara berkembang adalah unsur
kelembagaan, padahal pembangunan memerlukan kelembagaan. Pembangunan
sebagai kegiatan yang kompleks, yang meliputi berbagai disiplin, sektor
kepentingan, dan kegiatan, memerlukan lembaga-lembaga yang mampu
menampung, menyalurkan dan mengatasi, serta mensinergiskan berbagai aspek
tersebut.
Kelembagaan dalam hal ini mengandung arti luas, yaitu dapat berupa organisasiorganisasi formal seperti yang diartikan oleh Esman (1971) dalam Kagungan dan
Tresiana (2004: 56) antara lain birokrasi, dunia usaha, partai-partai politik, tetapi
juga dapat berupa lembaga ekonomi seperti pasar, lembaga-lembaga hukum, dan
sebagainya. Termasuk lembaga Komisi Informasi Provinsi Lampung yang sedang
diteliti.
Menurut Keban (2008: 201) capacity building merupakan strategi yang ditujukan
untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan responsivitas dalam rangka kinerja
pemerintahan, dengan memusatkan perhatian kepada dimensi (1) pengembangan
sumberdaya manusia, (2) penguatan organisasi, dan (3) reformasi kelembagaan.
Dalam konteks pengembangan sumberdaya manusia, perhatian diberikan kepada
pengadaan atau penyediaan personel yang profesional dan teknis. Kegiatan yang
dilakukan antara lain training, pemberian gaji/upah, pengaturan kondisi dan
lingkungan kerja dan sistem rekrutmen yang tepat. Dalam kaitannya dengan
penguatan organisasi, pusat perhatian ditujukan kepada sistem manajemen untuk
memperbaiki kinerja dari fungsi-fungsi dan tugas-tugas yang ada dan pengaturan
struktur mikro. Aktivitas yang harus dilakukan adalah menata sistem insentif,
pemanfaatan personel yang ada, kepemimpinan, komunikasi, dan struktur
manajerial. Dan berkenaan dengan reformasi kelembagaan, perlu diberi perhatian
terhadap perusahaan sistem dan institusi-institusi yang ada, serta pengaruh
struktur makro. Dalam konteks ini aktivitas yang perlu dilakukan adalah
melakukan perubahan “aturan main” dari sistem ekonomi dan politik yang ada,
perubahan kebijakan dan aturan hukum, serta reformasi sistem kelembagaan yang
dapat mendorong pasar dan berkembangnya masyarakat madani (Grindle, 1997)
dalam Keban (2008: 201).
