Penempatan Kerja


Penempatan Kerja menurut Suwatno 2003 dalam Patricia Runtuwene, et
all (2016:4) adalah sebagai berikut :
“Menyatakan bahwa Penempatan Kerja adalah pegawai yang telah lulus seleksi
kemudian akan ditempatkan oleh manajer dimana manajer perlu memperhatikan
beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam penempatan kerja pegawai demi
kelangsungan perusahaan dan Pengalaman kerja.”
Sedangkan menurut Yulizar (2014) dalam Ni Made Muliani, et all
(2016:4) adalah sebagai berikut :
“Menyatakan bahwa jika seseorang karyawan ditempatkan pada posisi yang tepat
sesuai dengan keahliannya maka semakin tinggi tingkat kepuasan kerjanya,
sebaliknya jika ditempatkan pada posisi yang kurang tepat maka kepuasan
kerjanya akan menurun. Kebiasaan yang terjadi biasanya penempatan yang terjadi
masih ada sebagian karyawan bekerja tidak sesuai latar belakang pendidikannya
dan pengalaman yang kurang”.
Serta Menurut Ardana, et all (2012:82) dalam I Putu Satria Wira Kusuma
(2014:4) adalah sebagai berikut:
“Penempatan adalah proses mencocokan atau membandingkan kualifikasi yang
dimiliki dengan persyaratan pekerjaan, dan sekaligus memberikan tugas, pekerjaan
kepada calon karyawan untuk dilaksanakan. Ketepatan dalam menetapkan karyawan
dengan kesesuaian bidang dan keahlian menjadi sebuah keharusan dari sebuah
perusahaan”.