Setiap pekerjaan yang dilaksanakan pada dasarnya mempunyai tujuan.
Tujuan berfungsi untuk mengarahkan prilaku, begitu juga dengan penempatan
pegawai, manajemen sumber daya manusia, menempatkan seorang pegawai atau
calon pegawai dengan tujuan antara lain agar pegawai bersangkutan lebih berdaya
guna dalam melaksakan pekerjaaan yang dibebankan, serta untuk
meningkatkan kemampuan dan keterampilan sebagai dasar kelancaran tugas.
Menurut B. Siswanto Sastrohadiwiryo yang dikutip oleh suwatno
(2003:133) maksud diadakan penempatan pegawai adalah untuk menempatakan
pegawai sebagai unsur pelaksana pekerjaan pada posisi yang sesuai dengan
kriteria sebagai berikut:
- Kemampuan
- Kecakapan
- Keahlian
