Peraturan mengenai praktik akuntan di Indonesia diatur dengan
Undang-Undang No.34 tahun 1954 tentang jabatan akuntan. Dalam
undang-undangnya juga dijelaskan tentang pemakaian gelar akuntan yang
mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai mereka yang telah
menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi Profesi akuntan juga
dapat diperoleh oleh para lulusan yang dari jurusan non akunansi. Menurut
peraturan pemerintah UU No. 5 tahun 2011 menyatakan bahwa profesi
tidak hanya diperuntukkan bagi lulusan dari jurusan akuntansi melainkan
bagi lulusan dari jurusan non akuntansi memiliki kesempatan asal lulus
ujian sertifikasi, Ardianto (2014 : 20).
Sesuai dengan bidang kerjanya, profesi akuntan dapat digolongkan
sebagai berikut :
a) Akuntan Publik
Menurut Tuanakotta (2015:9) menyatakan bahwa menurut
Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik bahwa
akuntan publik memberikan jasa asuransi berupa jasa audit atas informasi
keuangan, jasa reviu atas informasi keuangan serta jasa asuransi lainnya.
Serta juga dijelaskan dalam undang-undang ini bahwa akuntan publik
merupakan orang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa
berupa jasa audit, jasa reviu atas laporan keuangan serta jasa asuran
lainnya. Jasa asuran sendiri mengandung makna memberikan “kepastian”
atau “keyakinan” akan suatu hal meskipun itu bukan jaminan sepenuhnya
yang didapatkan.
Sedangkan menurut Mulyadi (2014:28) mendefinisikan Akuntan
Publik merupakan akuntan profesional yang menjual jasanya kepada
masyarakat, terutama bidang pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang
dibuat oleh kliennya. Pemeriksaan tersebut terutama ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan para pemakai informasi keuangan seperti kreditor,
investor, calon kreditor, calon investor, dan instansi pemerintah (terutama
instansi pajak).
Jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh akuntan publik adalah
pemeriksaan laporan keuangan dan kosultasi di bidang keuangan. Jenis
pekerjaan tersebut mencerminkan seorang akuntan yang bekerja di Kantor
Akuntan Publik (KAP) akan selalu berhubungan dengan klien, yaitu
perusahaan yang meminta jasa kantor akuntan publik. Hal tersebut
menunjukkan bahwa jenis pekerjaan profesi akuntan publik adalah
pekerjaan yang tergantung pada jasa yang diminta oleh kliennya.
Menurut Mulyadi (2012:34), jika seseorang memasuki karir
sebagai akuntan publik, ia harus lebih dulu mencari pengalaman profesi di
bawah pengawasan akuntan senior yang lebih berpengalaman Di samping
itu, pelatihan teknis yang cukup mempunyai arti pula bahwa akuntan harus
mengikuti perkembangan yang terjadi dalam dunia usaha dan profesinya,
agar akuntan yang baru selesai menempuh pendidikan formalnya dapat
segera menjalani pelatihan teknis dalam profesinya. Pemerintah
mensyaratkan pengalaman kerja sekurang-kurangnya tiga tahun sebagai
akuntan dengan reputasi baik di bidang audit bagi akuntan yang ingin
memperoleh izin praktik dalam profesi akuntan publik.
Izin menjalankan praktik sebagai akuntan publik diberikan oleh
Menteri Keuangan jika seseorang memenuhi persyaratan yang tercantum
dalam UU No.5 Tahun 2011 pasal 6 tentang akuntan publik sebagai
berikut :
a. Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang
sah;
b. Berpengalaman praktik memberikan jasa;
c. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin
Akuntan Publik;
f. Tidak pernah dipidana uang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Pubik yang ditetapkan
oleh Menteri dan
h. Tidak berada dalam pengampunan.
Mulyadi (2013:33) memberikan gambaran mengenai jenjang karir
yang umumnya dilalui oleh seorang akuntan publik di Indonesia, yaitu :
a. Partner (Rekan), yaitu yang menduduki jabatan tertinggi dalam
perikatan audit, bertanggung jawab atas hubungan dengan klien,
bertanggung jawab secara menyeluruh mengenai auditing. Partner
menandatangani laporan audit dan management letter, dan
bertanggung jawab terhadap penagihan fee audit dari klien.
b. Manajer, merupakan pengawas audit yang bertugas membantu auditor
senior dalam merencanakan program audit dan waktu audit, mereviu
kertas kerja, laporan audit, dan management letter.
c. Auditor senior (senior auditor), bertugas melaksanakan audit, dan
bertanggung jawab untuk mengusahakan biaya audit dan waktu audit
sesuai rencana, mengarahkan, dan mereviu pekerjaan auditor junior.
Pada tingkat ini, seorang auditor senior telah memiliki banyak
pengalaman mengenai kondisi dan situasi audit, kemampuan
memimpin sebuah tim menjadi salah satu kompetensi dasar yang wajib
dimiliki oleh seseorang auditor senior.
d. Auditor junior atau asisten auditor, bertugas melakukan prosedur
secara rinci, membuat kertas kerja untuk mendokumentasikan
pekerjaan audit yang telah dilaksanakan. Seorang auditor biasanya
ditugaskan oleh auditor senior yang bertanggung jawab untuk terjun
langsung ke lapangan atau ke lokasi perusahaan yang sedang diaudit.
Dalam taraf inilah seorang akan mendapatkan berbagai pengalaman
dan pengetahuan yang bahkan tidak didapatkan berada di bangku
pendidikan.
b) Akuntan Pendidik
Agoes (2012 : 14), Akuntan Pendidik adalah akuntan yang
bertugas untuk memberikan pendidikan kepada para mahasiswanya dalam
sebuah lembaga maupun perguruan tinggi untuk menghasilkan luluan yang
berkualitas, berkompeten, dan sesuai dengan yang dibutuhkan di
lingkungan pekerjaan. Untuk mencapai tujuan tersebut maka para akuntan
pendidik harus menyusun kurikulum atau sistem pendidikan yang dapat
menunjang keberhasilan tersebut dan menghasilkan lulusan yang
mempunyai kompetensi yang memadai untuk dapat bersaing dalam
mendapatkan peluang kerja yang persaingannya semakin ketat.
Akuntan pendidik dapat bekerja sebagai dosen baik di Perguruan
Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Akuntan
pendidik banyak yang merangkap sebagai akuntan publik, internal
auditor, maupun akuntan manajemen (yang bekerja di suatu perusahaan)
atau sebagai goverment accountant (akuntan pemerintah) yang bekerja
pada instansi pemerintah.
Akuntan pendidik merupakan profesi yang menghasilkan sumber
daya manusia yang berkarir pada tiga bidang akuntan lainnya. Akuntan
pendidik melaksanakan proses penciptaan profesional, baik profesi
akuntan publik, akuntan perusahaan, dan akuntan pemerintah. Seiring
dengan perkembangan perekonomian yang pesat, maka dibutuhkan
akuntan yang semakin banyak pula. Dalam konteks permasalahan inilah
diperlukan pemenuhan kebutuhan akan tenaga akuntan pendidik.
Dalam proses untuk menjadi seorang akuntan pendidik, mereka
harus menempuh pendidikan strata satu hingga jenjang magister di
Fakultas Ekonomi pada suatu perguruan tinggi yang telah diakui dan
memiliki sertifikat dari pemerintah sehingga dapat menghasilkan gelar
Akuntan. Selain itu, calon akuntan pendidik juga harus menempuh Ujian
Nasional Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan konsorsium pendidikan
tinggi ilmu ekonomi sesuai Surat Keputusan Menteri RI tahun 1976.
c) Akuntan Pemerintah
Menurut Mulyadi (2014:28), Akuntan Pemerintah adalah akuntan
profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya
melakukan audit atas pertanggung jawaban keuangan yang disajikan oleh
unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau pertanggungjawaban
yang ditujukan kepada pemerintah
Menurut Soemarso (2010 : 6), Akuntan Pemerintah adalah akuntan
yang fokus kerjanya pada badan-badan pemerintah, seperti di departemendepartemen, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
Badan Pengawas Keuangan (BAPEKA), Direktorat Jendral Pajak, dan
lain-lain. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005. SAP dinyatakan dalam bentuk
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP), dilengkapi dengan
Pengantar Standar Akuntansi Pemerintah dan disusun mengacu kepada
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah.
d) Akuntan Perusahaan
Menurut Soemarso (2010 : 6), Akuntan Perusahaan yaitu akuntan
yang bekerja pada suatu perusahaan atau organisasi.
Menurut Mulyadi (2014:28), Akuntan perusahaan adalah akuntan
yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negeri maupun swasta) yang
tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang
ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau
tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi
dan efektifitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan
informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Dapat disimpulkan bahwa Akuntan Perusahaan merupakan akuntan
yang bekerja dalam suatu perusahaan yang melakukan pekerjaan sehingga
menghasilkan suatu informasi khusus bagi pengguna internal seperti
manajer dan karyawan yang fungsinya untuk mengidentifiikasi,
mengumpulkan, mengukur, mengklasifikasikan, dan melaporkan informasi
yang bermanfaat bagi pengguna internal dalam pembuatan, perencanaan,
pengendalian dan pengambilan keputusan
