Tujuan Lingkungan Kerja Fisik


Menurut Anies dalam (Rahmasari, 2019) lingkungan kerja fisik terhadap
semua unit perusahaan bertujuan untuk:
a. Memastikan apakah lingkungan kerja (tempat kerja) tersebut telah
memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan (K3).
b. Sebagai pedoman sebagai perencanaan dan pengendalian terhadap bahaya
yang ditimbulkan oleh faktor-faktor yang ada disetiap tempat kerja.
c. Sebagian data untuk membantu mengkoreksikan hubungan sebab akibat
terjadinya suatu penyakit akibat kerja maupun kecelakaan.
d. Bahan dokumen untuk mengembangkan program-program K3 selanjutnya