Pengertian Organizational Citizenship Behavior


Organizational Citizenship Behavior yang disingkat dengan OCB
adalah tingkah laku karyawan atau anggota organisasi yang sifatnya sukarela
diluar job deksripsi dan tidak diatur dalam peraturan perusahaan, tetapi
sangat memberi keuntungan perusahaan karena bisa menaikkan efektivitas
dan eifisensi organisasi dan tidak terhubung denga sistem penghargaan
formal.
Chiang & Hiesh (2012) dalam (Aisyah, 2020) Organizational
Citizenship Behavior merupakan sikap dalam pekerjaan melenihi kadar
pekerjaan utama seorang karyawan. Organizational citizenship behavior
melibatkan bebrapa perilaku, yaitu menjadi colunteer untuk tugas-tugas
ekstra, perilaku menolong orang lain, patuh terhadap prosedur-prosedur dan
aturan-aturan ditempat kerja.Perilaku-perilaku ini menggambarkan nilai
tambah karyawan dan merupakan salah satu bentuk perilaku prososial, yaitu
perilaku sosial yang positif, konstruktif dan bermakna membantu menurut
Novliadi (2020) dalam (Fuad, Utari, & W., 2020).
Djati (2009) dalam (Nahrisah & Imelda, 2019) memberikan
pengertian organizational citizenship behavior sebagai bentuk perilaku yang
merupakan pilihan dan inisiatif individual untuk meningkatkan efisiensi
kinerja organisasi dengan membantu tujuan produktifitas karyawan.
Fitriastuti (2013) mengemukakan bahwa OCB merupakan suatu perilaku
karyawan yang mempunyai sikap sukarela yang diamati, dimana didasari
dengan motif atau dengan suatu nilai yang mendominasi yang berdasarkan
reward dan punisment yang mempunyai sifar eksternal. Organizational
citizenship behavior merupakan suatu perilaku sukarela individu (dalam hal
ini karyawan) yang tidak secara langsung berkaitan dengan sistem
pengimbalan namun berkontribusi pada keefektifan organisasi Budihardjo
(2014) dalam (Nahrisah & Imelda, 2019).
Oktri dan Zulfadil (2020) mengemukakan ada dua dimensi perilaku
karyawan :
1) General compliance (kepatuhan umum), melakuakan apa yang baik dan
karyawan harus lakukan.
2) Altruism, membantu orang lain yang lebih spesifik