Prinsip-prinsip Pelayanan Publik


Dalam pelaksanaan pelayan public terdapat prinsip-prinsip pokok yang
harus dimiliki oleh birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam Duaji (2013:79) prinsip-prinsip pokok dalam pemberian pelayanan public
atau masyarakat yaitu :
a) Prinsip aksessibilitas, yaitu bahwa pada hakekatnya setiap jenis pelayanan
harus terjangkau oleh setiap pengguna pelayanan. Tempat , jarak, dan
sistem pelayanan harus sedapat mungkin dekat dan mudah dijangkau atau
diakses oleh pengguna pelayanan.
b) Prinsip kontinuitas, yaitu bahwa setiap jenis pelayanan harus secara terus
menerus tersedia bagi masyarakat dengan kepastian dan penjelasan
tertentu yang berlaku bagi proses pelayanan.
c) Prinsip teknikalitas, yaitu bahwa setiap jenis pelayanan pada akhirnya
harus dilaksanakan secara efektif dan efisien serta memberikan
keuntungan bagi pemerintah maupun bagi masyarakat secara luas.
d) Prinsip akuntabilitas, yaitu bahwa proses atau produk dan mutu pelayanan
harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat karena aparat
pemerintah itu pada hakekatnya mempunyai tugas memberikan pelayanan
yang sebaik-baiknya.
Kemudian prinsip-prinsip pelayanan public menurut keputusan Menpan
No. 63 Tahun 2003 tentang pedoman pelayanan public, mencakup beberapa hal
yaitu :

  1. Kesederhanaan, prosedur pelayanan public tidak berbelit-belit mudah
    dipahami, dan mudah dilaksanakan.
  2. Kejelasan, yang meliputi :
    a. Persyaratan teknis dan administrative pelayanan publicUNIVERSITAS MEDAN AREA
    37
    b. Unit kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam
    memberikan pelayanan dan menyelesaikan keluhan dalam pelaksanaan
    pelayanan public
    c. Rincian biaya tarif atau tata cara pembayaran.
    d. Kepastian waktu, pelaksanaan pelayanan public dapat diselesaikan dalam
    kurun waktu yang ditentukan.
    e. Akurasi, produk pelayanan public diterima dengan benar, tepat dan syah.
    f. Keamanan, proses dan produk pelayanan memberikan rasa aman dan
    kepastian hukum.
    g. Tanggung jawab, pimpinan penyelenggaraan pelayanan public
    bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan menyelesaikan
    keluhan atau persoalan dalam pelayanan public.
    h. Kelengkapan sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja dan
    perlengkapan lainnya yang memadai termasuk sarana teknologi
    komunikasi dan informatika.
    i. Kemudahan akses, tempat dan lokasi serta sarana yang memadai, mudah
    dijangkau oleh masyarakat dan mudah memanfaatkan sarana teknologi
    dan komunikasi informatika.
    j. Kedisplinan, kesopanan, dan keramahan, pemberi pelayanan harus
    bersikap disiplin sopan dan santun, ramah serta memberikan pelayanan
    dengan ikhlas.
    k. Kenyamanan, lingkungan yang harus tertib, teratur disediakan ruang
    tunggu yang nyaman, bersih lingkungan yang indah dan sehat dilengkapi
    dengan fasilitas pendukung pelayanan, seperti parker, toilet tempat
    ibadah dl