System desentralisasi telah merubah paradigm dalam penyelenggaraan
pemerintahan di daerah, dari yang menitik beratkan penggunaan kekuasaan
pemerintah pusat terhadap daerah kearah peningkatan partisipasi masyarakat dan
peningkatan pelayanan masyarakat sebagai hasil akhir dari interaksi elemen-
elemen tersebut. Hal tersebut dikuatkan oleh pernyataan Osborn dan
Gaebrel(1993:283) sebagai berikut :
“Para pemimpin yang berjiwa wirausaha secara naluriah mencoba
menjangkau pendekatan yang terdesentralisasi menggerakkan banyak keputusan
ke pinggiran ke tangan pelanggan, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa melalui desentralisasi diharapkan
dapat diwujudkan program-program pemerintah yang berorientasi kepada
kebutuhan pelanggan, masyarakat dan lembaga/organisasi non pemerintah.
Melalui pendekatan ini kualitas public dapat ditingkatkan secara efisien dan
efektif. Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari bahasa latin, de berarti
lepas dan centrum berarti pusat. Secara terminology terdapat beberapa pengertian
dan defenisi yang dapat disimpulkan, diantaranya menurut Henry Maddick(1963)
adalah penyerahan kekuasaan secara hukum untuk menangani bidang-
bidang/funsi-fungsi tertentu kepada daerah otonom.
Menurut Rondinelli(1983:18) dalam Hanif Nurcholis 2007, adalah :
“Penyerahan perencanaan, pembuat keputusan, atau kewenangan administrative
dari pemerintah pusat kepada organisasi wilayah, satuan administratitif daera,
organisasi semi otonom, pemerintah daerah, atau organisasi non
pemerintah/lembaga swadaya masyarakat”
Sedangkan menurut PBB (dalam Koswara,2001:48) memberikan batasan
tentang desentralisasi sebagai berikut : “Desentralization refers to the transfer of
authority away from national capital wheter by deconcentration(i.e.delegation) to
field office or by devolution to local authorities or local bodies”(Desentralisasi
merujuk pada pemindahan kekuasaan dari pemerintah pusat baik melalui
dekonsentrasi(delegasi) pada pejabat wilayah maupun melalui devolusi pada
badan-badan otonom daerah).
