Instrumen Pasar Modal


“Pasar modal juga dikenal dengan istilah bursa efek. Di dalamnya,
terdapat berbagai jenis surat berharga yang setiap hari diperdagangkan.
Jenis-jenis surat berharga tersebut di antaranya adalah (Sunariyah, 2011)”:
a. Saham
“Saham adalah surat berharga yang diterbitkan Badan usaha
yang membutuhkan pendanaan, dan dijual kepada pemodal yang
mengakibatkan para pemodal tersebut dapat memiliki sebagian
perusahaan sebesar jumlah surat berharga yang dikuasainya. Saham
merupakan salah satu bentuk penanaman modal pada suatu entitas
(badan usaha) yang dilakukan dengan menyetorkan sejumlah dana
tertentu dengan tujuan untuk menguasai sebagian hak pemilikan atas
perusahaan tersebut. Sebagai pemodal mereka berhak mendapat
pembagian keuntungan secara perodik dari perusahaan sebagaimana
layaknya pemilik mula-mula, yang disebut dengan dividen. Sebagai
suatu surat berharga, saham dapat diperjual-belikan setiap saat apabila
saham tersebut dipandang mudah diuangkan oleh masyarakat
pemodal.”
Menurut Sunariyah (2011) jenis – jenis saham meliputi :
1) Saham Biasa
“Dalam undang-undang perseroan yang berlaku di
Indonesia, diatur hak dan kewaliban hukum para pesero dalam
bentuk saham biasa. Berdasarkan undang undang tersebut saham
adalah surat berharga sebagai bukti penyertaan atau pemillkan
individu maupun institusi yang dikeluarkan oleh sebuah
perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Saham
menyatakan bahwa pemilik saham tersebut adalah juga pemilik
sebagian dari perusahaan tersebut. Dengan demikian apabila
seorang Investor membeli saham, maka ia pun menjadi pemilik
dan disebut pemegang saham perusahaan.”
2) Saham Preferen
“Saham preferen adalah jenis saham lain sebagai alternatif
saham biasa. Disebut preferen karena pemegang saham preferen
mempunyai hak keistimewaan di atas pemegang saham biasa,
untuk hal-hal tertentu yang diperjanjikan saat emisi saham.
Keistimewaan ini bervariasi antara satu emiten dengan emiten
yang lain. Keistimewaan tersebut adalah kesepakatan antara
pemodal dengan emiten.”