Fungsi Pasar Modal


“Menurut Kurnia dan Arafat (2015) fungsi pasar modal merupakan
tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak
yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal
mempunyai dua fungsi yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Di
dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan
dana dari lender ke borrower. Dengan menginvestasi dananya, lender
mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut.
Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk
pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang
diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa terlibat lansung dalam
kepemilikan aktiva riil.”
Selain itu pasar modal juga memiliki fungsi sebagai berikut
(Martalena dan Maya Malinda, 2011):

  1. Fungsi Saving
    Pasar modal dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin
    menghindari penurunan mata uang karena inflasi.
  2. Fungsi Kekayaan
    Masyarakat dapat mengembangkan nilai kekayaan dengan
    berinvestasi dalam berbagai instrumen pasar modal yang tidak akan
    mengalami penyusutan seperti rumah dan perhiasan.
  3. Fungsi Likuiditas
    Instrumen pasar modal pada umumnya mudah untuk dicairkan
    sehingga memudahkan masyarakat memperoleh kembali dananya
    dibandingkan rumah dan tanah.
  4. Fungsi Pinjaman
    Pasar modal merupakan sumber pinjaman bagi pemerintah maupun
    perusahaan membiayai kegiatannya.