Definisi Pasar Modal


“Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan
maupun institusi lain, dan sebagai sarana kegiatan investasi, dengan
demikian pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana
kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya. Dalam Undang-undang
Pasar Modal No.8 Tahun 1995 memberikan pengertian Pasar Modal yang
lebih spesifik yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum
dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek
yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan
Efek.”
Pasar modal menurut Sunariyah, (2011) adalah tempat pertemuan
antara penawaran dengan permintaan surat berharga. “Di tempat ini para
pelaku pasar yaitu individu-individu atau badan usaha yang mempunyai
kelebihan dana (surplus fund) melakukan investasi dalam surat berharga
yang ditawarkan oleh emiten”. Menurut Martalena dan Malinda (2011)
“pasar modal adalah pasar untuk berbagi instrument keuangan jangka
panjang yang bisa diperjual belikan, baik surat utang, ekuitas, reksadana,
instrumen derivatif maupun instrumen lainnya”.