Kebijakan Dividen (Dividend Payout Ratio)


Dividen merupakan pembayaran dari perusahaan kepada para pemegang saham
atas keuntungan yang diperolehnya. Sutrisno (2012:266), kebijakan dividen
memutuskan apakah laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan selama satu
periode akan dibagi semua atau dibagi sebagian untuk dividen dan sebagian lagi
tidak dibagi dalam bentuk ditahan. Menurut Hin (2001), pengertian dividen adalah
pembagian bagian keuntungankepada para pemegang saham. Besarnya dividen
yang dibagikan perusahaan ditentukan oleh para pemegang saham pada saat
berlangsungnya RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2004) dalam PSAK No. 23
merumuskan dividen sebagai distribusi laba kepada para pemegang saham sesuai
dengan proporsi mereka dari jenis modal tertentu. Laba bersih perusahaan akan
berdampak berupa peningkatan saldo laba (retained earnings) perusahaan. apabila
laba saldo laba didistribusikan kepada pemegang saham maka saldo laba akan
berkurang sebesar nilai yang didistribusikan tersebut.
Kebijakan dividen adalah keputusan mengenai apakah laba yang diperoleh
perusahaan akan dibagikan kepada para pemegang saham sebagai dividen atau
akan ditahan dalam bentuk laba ditahan guna pembiayaan investasi dimasa yang
akan datang. Dalam kebijakan dividen terdapat trade off dan merupakan pilihan
yang tidak mudah antara membagikan laba sebagai dividen atau diinvestasikan
kembali. Apabila perusahaan memilih membagikan laba sebagai dividen maka
tingkat pertumbuhan akan berkurang dan berdampak negatif terhadap saham.
Disisi lain, apabila perusahaan tidak membagikan dividen maka pasar akan
memberikan sinyal negatif kepada prospek perusahaan. Peningkatan dividen
memberikan sinyal perubahan yang menguntungkan pada harapan manajer dan
penurunan dividen menunjukkan pandangan pesimis prospek perusahaan dimasa
yang akan datang (Sartono dan Prasetyanta, 2005).
Menurut Gitman dan Zutter (2012:8), kebijakan dividen merupakan
kebijakan yang memutuskan apakah perusahaan akan mendistibusikan laba yang
diperoleh kepada pemegang saham dalam bentuk dividen tunai atau menahan laba
tersebut untuk diinvestasikan kembali sebagai retained earnings.Adriani (2011)
mengartikan kebijakan dividen sebagai suatu keputusan perusahaan dalam
menentukan apakah akan membagikan earnings yang dihasilkan kepada
pemegang saham atau untuk kegiatan reinvestasi perusahaan.
Keputusan dividen menyangkut keputusan tentang penggunaan laba yang
menjadi hak para pemegang saham.Dividen yang dibagikan dapat berupa dividen
tunai (cash dividend) atau dividen dalam bentuk saham (stock dividen).Dividen
tunai umumnya dibagikan secara reguler, baik triwulanan, semesteran atau
tahunan. Disisi lain, stock dividend dapat mengakibatkan jumlah lembar saham
bertambah dan umumnya akan menurunkan harga per lembar saham (Purnamasari
dkk, 2009).
a. Dividend Payout Ratio
Menurut Hin (2001) dalam Deitiana (2011) dividend payout ratio adalah
perbandingan dividen yang diberikan ke pemegang saham dan laba bersih per
saham.Menurut Arifin dan Fakhrudin (2001), yang dimaksud dividend payout
ratio adalah persentase laba yang dibayarkan secara tunai kepada para pemegang
saham.
Menurut Riyanto (2008:266), mengemukakan bahwa dividend payout
ratioadalah persentase pendapatan yang akan dibayarkan kepada para pemegang
saham sebagai dividen kas. Hal ini berarti bahwa semakin tinggi dividend payout
ratio yang ditetapkan oleh perusahaan, maka semakin kecil dana yang tersedia
untuk ditanamkan oleh perusahaan. Menurut Keown (2005),rasio pembayaran
dividen adalah jumlah dividen yang dibayarkan relatif terhadap pendapatan bersih
perusahaan atau pendapatan tiap lembar. Dari definisi-definisi mengenai dividend
payout ratio dapat disimpulkan bahwa :
1) Rasio pembayaran dividen ini menunjukkan persentase laba yang dibagikan
kepada pemegang saham
2) Laba bersih perusahaan
3) Perbandingan antara dividen per lembar saham dengan laba per lembar saham
4) Besaran angka dividen diumumkan dan ditetapkan pada saat Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).