Kebijakan Dividen


Kebijakan dividen (dividend policy) merupakan keputusan apakah
laba yang diperoleh perusahaan pada akhir tahun akan dibagikan kepada
pemegang saham dalam bentuk dividen atau akan ditahan untuk
menambah modal guna pembiayaan investasi dimasa yang akan datang
(Harjito dan Martono, 2011:270).
Dividen merupakan pembayaran laba kepada para pemegang
saham sesuai dengan jumlah saham yang ditanamkan. Dividen berasal
dari bahasa Latin, yaitu divendium yang artinya sesuatu untuk dibagi.
Berikut ini beberapa pemaparan mengenai pengertian dividen :
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan dividen sebagai
berikut :
“Dividen adalah porsi keuntungan perusahaan yang dibayarkan kepada
para pemegang saham”.
Menurut Zaki Baridwan (2010), definisi dividen sebagai berikut:
“Dividen adalah pembagian kepada pemegang saham yang sebanding
dengan jumlah lembar yang dimiliki”.
Adapula pengertian kebijakan dividen menurut Agus Sartono (2010)
“kebijakan dividen adalah keputusan apakah laba yang diperoleh
perusahaan akan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen atau
akan ditahan dalam bentuk laba ditahan guna pembiayaan investasi dimasa
yang akan datang”