Menurut Sundjaja dan Barlian (2010), kebijakan dividen terdiri dari
beberapa jenis, diantaranya adalah sebagai berikut :
- Kebijakan Dividen Rasio Pembayaran Konstan Kebijakan ini
didasarkan dengan persentase tertentu dari pendapatan. Dimana rasio
pembayaran dividen adalah persentase dari setiap rupiah yang
dihasilkan dibagikan kepada pemilik dalam bentuk tunai, dihitung
dengan membagi dividen kas per saham dengan laba per saham.
Masalah dengan kebijakan ini adalah jika pendapatan perusahaan
turun atau rugi pada suatu periode tertentu, maka dividen menjadi
rendah atau tidak ada. Karena dividen merupakan indikator dari
kondisi perusahaan yang akan datang maka mungkin dapat berdampak
buruk terhadap harga saham. - Kebijakan Dividen Teratur Kebijakan dividen yang didasarkan atas
pembayaran dividen dengan rupiah yang tetap dalam setiap periode.
Kebijakan yang teratur seringkali digunakan dalam memakai target
rasio pembayaran dividen. Dimana target rasio pembayaran dividen
adalah kebijakan dimana perusahaan mencoba membayar dividen
dalam persentase tertentu seperti dividen yang dinyatakan dalam
rupiah serta disesuaikan terhadap target pembayaran yang
membuktikan terjadinya peningkatan hasil. - Kebijakan Dividen Rendah Teratur dan Ditambah Ekstra Kebijakan
dividen yang didasarkan pembayaran dividen rendah yang teratur,
ditambah dengan dividen ekstra jika ada jaminan pendapatan. Jika
pendapatannya lebih tinggi dari biasanya pada periode tertentu,
perusahaan boleh membayar tambahan dividen yang disebut dividen
ekstra.
