Teori Agensi


Agency Theory pertama kali diperkenalkan oleh Jensen & Meckling, (1976)
untuk menjelaskan hubungan keagenan yang terjalin antara pemilik modal
(principal) dan manajer (agent). Konsep dasar teori ini adalah adanya kontrak
implisit maupun eksplisit antara principal dan agent, di mana agent diberi
wewenang untuk mengambil keputusan atas nama principal dengan harapan agent
akan bertindak demi kepentingan terbaik principal.
Asumsi fundamental Agency Theory adalah bahwa setiap individu bertindak
rasional dan berusaha memaksimalkan utilitas pribadi mereka. Dalam hubungan
keagenan, terdapat tiga asumsi utama pertama, konflik kepentingan antara principal
dan agent karena perbedaan tujuan kedua, perbedaan informasi di mana agent
memiliki informasi lebih lengkap tentang operasi perusahaan dibandingkan
principal dan ketiga, agent cenderung risk-averse sementara principal lebih riskneutral. Berdasarkan teori ini bahwa perilaku oportunistik agent dapat
diminimalkan melalui desain kontrak yang tepat, sistem insentif yang selaras, dan
mekanisme monitoring yang efektif (Jensen & Meckling, 1976).