Kepemilikan manajerial merupakan salah satu mekanisme corporate
governance yang dapat menyelaraskan kepentingan antara manajemen dan
pemegang saham untuk mengurangi konflik keagenan. Berdasarkan teori agensi
Jensen & Meckling, (1976), konflik kepentingan antara principal (pemilik) dan
agent (manajemen) terjadi karena manajer cenderung bertindak oportunistik untuk
memaksimalkan utilitas pribadi mereka, seperti memperoleh kompensasi
berlebihan, menghindari risiko bisnis yang menguntungkan, atau menggunakan
sumber daya perusahaan untuk kepentingan pribadi, yang pada akhirnya dapat
menurunkan nilai perusahaan dan merugikan pemegang saham. Konflik ini dapat
diminimalkan ketika manajemen juga memiliki kepemilikan saham dalam
perusahaan, karena ketika manajer memiliki saham, mereka akan ikut andil untuk
meningkatkan kinerja perusahaan karena mereka juga akan mendapat keuntungan
dari sana, sehingga terjadi keselarasan kepentingan (alignment of interest) antara
manajer sebagai pengelola dan manajer sebagai pemilik perusahaan. Menurut
Komang et al., n.d. (2018) mekanisme corporate governance yang baik dapat
mendorong manajer untuk mengambil keputusan yang lebih berhati-hati dan
transparan dalam pelaporan keuangan, serta cenderung meningkatkan motivasi
manajerial untuk mendorong profitabilitas perusahaan.
