Menurut Putri & Prabowo (2025) kepemilikan institusional adalah jumlah
kepemilikan saham oleh institusi pemerintah, perusahaan asing, dan lembaga
keuangan seperti asuransi, dana pensiun, reksa dana, dan institusi profesional
lainnya. Afrika & Author, (2021) sebagai pihak yang memiliki kekuatan modal
dan akses terhadap informasi, institusi memiliki kemampuan untuk menekan
perilaku oportunistik manajer melalui pengawasan yang lebih intensif. Septiana
dkk., (2025) menegaskan bahwa keberadaan kepemilikan institusional dapat
menjadi alat kontrol eksternal yang penting terhadap keputusan-keputusan yang
berdampak pada aspek kepatuhan. Erawati dan Wahyuni (2019) menjelaskan
bahwa besarnya kepemilikan institusional mempengaruhi kekuatan institusi untuk
mengawasi dan mendorong manajer untuk mengoptimalkan Profitabilitas
perusahaan. Disisi lain Anisah dan Hartono (2022) menjelaskan bahwa jenis
perusahaan yang sangat terdesentralisasi memiliki masalah keagenan antara agen
dan prinsipal
