Kinerja perusahaan atau firm performance adalah salah satu indikator yang
dapat digunakan untuk menentukan keberhasilan suatu perusahaan dalam
menjalankan aktivitas operasionalnya. Helfert (1996) menjelaskan bahwa
kinerja perusahaan adalah hasil dari banyak keputusan individual yang
dibuat secara terus menerus oleh manajemen. Sedangkan menurut Sutrisno,
2009 menjelaskan bahwa informasi dan gambaran perkembangan keuangan
atau kinerja perusahaan dapat diperoleh dengan mengadakan interpretasi
dari laporan keuangan, yaitu menghubungkan elemen-elemen yang ada
dalam laporan keuangan seperti elemen-elemen dari berbagai aktiva satu
dengan lainnya, elemen-elemen pasiva yang satu dengan lainnya, elemen-
elemen aktiva dengan pasiva, elemen-elemen neraca dengan elemen-elemen
laba-rugi, akan dapat diperoleh banyak gambaran mengenai kondisi
keuangan atau kinerja suatu perusahaan.
Kinerja perusahaan merupakan hasil dari kegiatan manajemen dan
merupakan gambaran atau kondisi perusahaan yang mana kondisi
tersebut merupakan hasil dari kegiatan manajemen (Nubellla, 2021).
Kinerja perusahaan menggambarkan tentang baik buruknya kondisi suatu
perusahaan. Kinerja perusahaan dapat dinilai oleh investor ataupun kresitur
dengan menganalisa rasio keuangan entitas dari sisi profitabilitas (Silaban
& Harefa, 2021).
Kinerja perusahaan umumnya diukur berdasarkan penghasilan bersih (laba)
atau sebagai dasar bagi ukuran yang lain seperti imbalan investasi (return
on invesment) atau pengahasilan persaham. Dalam pengukurannya, kinerja
keuangan dapat dilakukan dengan menganalisis laporan keuangan suatu
perusahaan melalui analisis rasio keuangan perusahaan. Rasio keuangan
adalah suatu perhitungan rasio dengan menggunakan laporan keuangan
yang berperan selaku perlengkapan ukur dalam memperhitungkan keadaan
serta kinerja keuangan. Rasio keuangan didapatkan dengan membandingkan
antara satu pos leporan keuangan dengan pos yang lain yang memiliki ikatan
yang relevan serta signifikan.
Dalam konteks kinerja perusahaan, agency theory menggarisbawahi bahwa
konflik keagenan dapat berdampak negatif pada efektivitas dan efisiensi
pengelolaan sumber daya perusahaan. Ketika agen tidak sepenuhnya
bertindak untuk kepentingan prinsipal, keputusan yang diambil dapat
mengarah pada inefisiensi, seperti pengeluaran yang tidak produktif,
pengambilan risiko yang tidak bijak, atau penurunan motivasi agen untuk
mencapai target perusahaan. Akibatnya, kinerja perusahaan menjadi kurang
optimal.
