Definisi Good Corporate Governance (GCG)


Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 tentang pelaksanaan
good corporate governance bagi bank umum mendefinisikan Good
Corporate Governance adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan
prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability),
pertanggung jawaban (responbility), independensi (independency), dan
kewajaran (fairness). Sedangkan menurut Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002, Good Corporate Governace
dapat didefinisikan salah suatu proses yang digunakan oleh organ BUMN
untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna
mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap
memerhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan perundangan
dan nilai-nilai etika.
Good corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang
digunakan oleh organ perusahaan (Pemegang Saham/Pemilik Modal,
Komisaris/ Dewan Pengawas dan Direksi) untuk meningkatkan
keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna untuk mewujudkan
nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan
kepentingan stakeholder lainnya, berdasarkan peraturan perundangundangan dan nilai etika (Nurhidayah, 2020).
Konsep Good Corporate Governance di Indonesia dapat diartikan sebagai
konseppengelolaan perusahaan yang baik (Fitrianingsih & Asfaro, 2022).
Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, yaitu :
a. Pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan
benar (akurat) dan tepat waktunya.
b. Kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure)
secara akurat, tepat waktu dan transparan terhadap semua informasi
kinerja perusahaan, kepemilikan dan stakeholders.