Agency Theory


Teori keagenan menjelaskan mengenai hubungan antara principal
dengan agent. Principal mengacu pada pemilik, sedangkan agent mengacu
pada pengelola. Pemilik merupakan pihak yang memberikan mandat
kepada agen agar bertindak atas nama pemilik, sedangkan agen adalah
pihak yang diberi mandat oleh pemilik dalam menjalankan perusahaan.
Dapat disimpulkan bahwa dalam menjalankan suatu usaha, pemilik akan
memberikan wewenang kepada pihak lain (agent) untuk mengelola
perusahaan yang sedang berjalan dengan harapan agent akan memberikan
yang terbaik untuk mencapai tujuan dari pemilik yakni memaksimalkan
nilai dari perusahaan (Jensen dan Meckling dalam Erawati & Wahyuni,
2019).
Jensen dan Meckling dalam Azis & Hartono (2017) menjelaskan
hubungan keagenan sebagai sebuah kontrak antara pemilik (principal)
yang menyewa orang lain (agent) untuk melakukan jasa atas nama pemilik
yang meliputi pendelegasian wewenang dan pengambilan keputusan.
Hubungan agency terjadi ketika satu orang atau lebih pemegang saham
(principal) mempekerjakan orang lain (agent) untuk memberikan jasa dan
kemudian mendelegasikan wewenang pengambilan keputusan kepada agen tersebut. Informasi internal dan prospek perusahaan di masa yang
akan datang pasti lebih diketahui oleh agent sebagai pengelola perusahaan
dibandingkan dengan pemegang saham (principal).
Agent sebagai pengelola perusahaan mempunyai kewajiban untuk
memberikan sinyal kepada pemilik mengenai kondisi perusahaan. Timbul
asimetris informasi (information asymmetric) yang disampaikan kepada
pemilik, artinya ada ketidaksesuaian antara informasi yang disampaikan
dengan kondisi perusahaan yang sebenarnya (Jensen dan Meckling dalam
Azis & Hartono, 2017). Menurut Aziz & Hartono (2017) ada dua
permasalahan dalam asimetris informasi (information asymmetric)
dikarenakan pemilik kesulitan mengontrol dan memonitor tindakantindakan yang dilakukan oleh manajer. Permasalahan tersebut adalah:
a. Adverse selection, keadaan dimana pemilik tidak dapat mengetahui
apakah suatu keputusan yang diambil oleh manajer benar-benar
didasarkan atas informasi yang diperoleh, atau terjadi sebagai suatu
kelalaian dalam menjalankan tugas.
b. Moral hazard, yaitu permasalahan yang timbul ketika agen tidak
melaksanakan hal-hal yang disepakati bersama dalam kontrak kerja.