Pengertian Corporate Social Responsibility


Menurut bahasa, corporate social responsibility diartikan sebagai
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Undang-Undang nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas memilih menggunakan istilah
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan untuk penjabaran dalam
peraturan tersebut. Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perusahaan terbatas (disingkat UUTP) menegaskan
bahwa “tanggungjawab sosial dan lingkungan adalah komitmen
perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan
yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat,
maupun masyarakat pada umumnya”.
Menurut Busyra (2012, 28) merumuskan pengertian CSR adalah
sebagai komitmen perusahaan untuk melaksanakan kewajiban yang
didasarkan atas keputusan untuk mengambil kebijakan dan tindakan
dengan memerhatikan kepentingan para stakeholders dan lingkungan
dimana perusahaan melakukan aktivitasnya yang berlandaskan pada
ketentuan hukum yang berlaku.
Sedangkan menurut Mu’man Nuryana dalam Busyra (2012, 28)
mengartikan bahwa CSR adalah sebuah pendekatan dimana
perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis
mereka dan dalam interaksi mereka dengan pemangku kepentingan
(stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelawanan dan kemitraan.
Menurut Elkingston (1999) dalam Fitri (2015, 500) mengemukakan
bahwa sebuah perusahaan yang menunjukkan bahwa sebuah
perusahaan yang menunjukkan tanggung jawab sosialnya akan
memberikan perhatian kepada peningkatan kualitas perusahaan
(profit); masyarakat, khususnya komunitas sekitar (people); serta
lingkungan hidup (planet bumi). Triple Bottom Line dengan 3P yaitu :

  1. Profit yang mendukung laba perusahan
  2. People yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  3. Planet yang meningkatkan kualitas masyarakat.
    Definisi CSR menurut World Bank dalam Busyra (2012),
    yaitu: “CSR is the commitment of business to contributed to
    sustainable economic development working with employees and
    their representatives, the local community and society at large to
    improve the quality of life, in ways that are both good for business
    and good for development.”
    Menurut World Bank , CSR merupakan komitmen perusahaan
    untuk memberikan kontribusi dalam perkembangan ekonomi yang
    berkelanjutan melalui kerjasama karyawan dan perwakilannya,
    komunitas setempat dan masyarakat umum untuk meningkatkan
    kulaitas hidup melalui bisnis dan pembangunan yang baik