Unsur-unsur Audit Internal


a. Memastikan/memverifikasi (Verivication)
Menupakan suatu aktivitas penilaian dan pemeniksaan atas
kebenanan data-data dan informasi yang dihasilkan dan suatu sistem
informasi sehingga dapat dihasilkan laporan akuntansi yang akurat,
cepat dan dapat dipercaya. Catatan yang telah diverifikasi dapat
ditentukan oleh audit internal tertentu apakah terdapat kekurangan dan
kekurangan dalam pencatatan untuk diajukan saran- saran perbaikan.
b. Menilai dan mengevaluasi (Evaluation)
Merupakan aktivitas secara menyeluruh atas pengendalian
akuntansi keuangan dan kegiatan menyeluruh berdasarkan kriteria yang
sesuai. Hal ini merupakan suatu cara untuk memperoleh kesimpulan
secara menyeluruh dan kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan
yang dilakukan perusahaan.
c. Merekomendasi (Recommendation)
Merupakan suatu aktivitas penilaian dan pemeriksaan terhadap
ketaatan pelaksanaan dan prosedur operasi, prosedur akuntansi,
kebijakan dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan (tindakan
korektif terhadap manajemen)”

  1. Tujuan dan Ruang Lingkup Audit Internal
    Audit internal bertujuan untuk membantu anggota organisasi dan
    membentuk pertanggungjawaban yang efektif, dalam hal ini audit internal
    memberi bantuan berupa aktivitas perencanaan, audit dan mengevaluasi
    informasi, mengkomunikasikan hasil aktivitas yang telah disertai tindak
    lanjut.
    Secara umum tujuan audit internal adalah membantu manajemen
    menjalankan tugasnya, yaitu dengan menyediakan informasi tentang
    kelayakan dan keefektifan dan pengendalian intern perusahaan dan kualitas
    pelaksanaan aktivitas perusahaan.
    Dengan demikian audit internal akan melakukan analisis, penilaian
    dan mengajukan saran. Tujuan audit internal adalah sebagai berikut:
    “Membantu para anggota organisasi agar dapat melaksanakan
    tanggung jawab secara efektif. Untuk itu, audit internal akan melakukan
    analisis, penilaian dan mengajukan saran-saran. Tujuan dan pemeriksaan
    mencakup pula pengembangan, pengawasan, yang efektif dengan biaya
    yang wajar”.
    “Tujuan, kewenangan dan tanggung jawab fungsi audit internal harus
    dinyatakan secara formal dalam charter audit internal, konsisten dengan
    Standar Profesi Audit Internal (SPAT) dan mendapat persetujuan dan
    pimpinan dan dewan pengawas organisasi”.
    Disamping tugas pokok audit yaitu memperbaiki kinerja organisasi,
    audit internal juga seringkali memberikan layanan benupa pemberian saran
    untuk memperbaiki kinerja bagi setiap tingkatan (level) manajemen. Hal ini
    sesuai dengan ruang lingkup kegiatan internal audit perusahaan yang
    didefinisikan oleh The Istitute of Internal Auditors seperti yang dikutip
    Hiro Tugiman sebagai berikut:
    “The scope of internal auditing should encompass the examination and
    evaluation of the adequacy anf affectiveness of organization system of
    internal control and the quality of performance in cartying out assigned
    reswnsibilities.”
    Ruang lingkup audit internal bahwa ruang lingkup audit internal
    menilai keefektifan sistem pengendalian intern serta mengevaluasi terhadap
    kelengkapan dan keefektifan sistem pengendalian intern yang dimiliki
    organisasi, serta kualitas pelaksanaan tanggung jawab yang diberikan.
    Pemeriksaan intern harus:
    a. Mereview keandalan (reliabilitas dan integritas) imformasi finansial
    dan operasional serta cara yang dipengaruhi untuk mengidentifikasi,
    mengukur, mengklasifikasikan, dan melaporkan informasi tersebut.
    b. Mereview berbagai sistem yang telah ditetapkan untuk memastikan
    kesesuaiannya dengan berbagai kebijaksanaan, rencana, prosedur,
    hukum, dan peraturan yang dapat berakibat penting terhadap kegiatan
    organisasi, serta harus menentukan apakah organisasi telah mencapai
    kesesuaian dengan hal- hal tersebut.
    c. Mereview berbagai cara yang digunakan untuk melindungi harta dan
    bila dipandang perlu memverifikasi keberadaan harta-harta tersebut.
    d. Menilai keekonomisan dan keefisienan pengguna berbagai sumber
    daya.
    e. Mereview berbagai operasi atau program untuk menilai apakah
    hasilnya konsisten dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dan
    apakah kegiatan atau program tersebut dilaksanakan sesuai dengan
    yang direncanakan.
  2. Wewenang dan Tanggungjawab Audit Internal
    Mengenai wewenang dan tanggung jawab auditor internal, Tujuan,
    kewenangan dan tanggung jawab fungsi audit internal harus dinyatakan
    secara formal dalam charter audit internal, konsisten, dengan Standar
    Profesi audit internal dan mendapat persetujuan dan pimpinan dan Dewan
    Pengawas Organisasi.
    Jadi dimaksudkan agar tujuan, kewenangan. tanggung jawab audit
    internal harus dinyatakan dalam dokumen tertulis secara formal.
    Tanggungjawab audit internal sebagai berikut:
    “Audit internal bertanggung jawab untuk menyediakan data analisis
    dan evaluasi, member keyakinan dan rekomendasi, menginformasikan
    kepada manajemen satuan usaha dan dewan komisaris atau pihak lain yang
    setara dengan wewenang dan tanggung jawab tersebut. Audit internal
    mempertahankan objektivitasnya yang berkaitan dengan aktivitas yang
    diauditnya”.