a. Memastikan/memverifikasi (Verivication)
Menupakan suatu aktivitas penilaian dan pemeniksaan atas
kebenanan data-data dan informasi yang dihasilkan dan suatu sistem
informasi sehingga dapat dihasilkan laporan akuntansi yang akurat,
cepat dan dapat dipercaya. Catatan yang telah diverifikasi dapat
ditentukan oleh audit internal tertentu apakah terdapat kekurangan dan
kekurangan dalam pencatatan untuk diajukan saran- saran perbaikan.
b. Menilai dan mengevaluasi (Evaluation)
Merupakan aktivitas secara menyeluruh atas pengendalian
akuntansi keuangan dan kegiatan menyeluruh berdasarkan kriteria yang
sesuai. Hal ini merupakan suatu cara untuk memperoleh kesimpulan
secara menyeluruh dan kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan
yang dilakukan perusahaan.
c. Merekomendasi (Recommendation)
Merupakan suatu aktivitas penilaian dan pemeriksaan terhadap
ketaatan pelaksanaan dan prosedur operasi, prosedur akuntansi,
kebijakan dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan (tindakan
korektif terhadap manajemen)”
- Tujuan dan Ruang Lingkup Audit Internal
Audit internal bertujuan untuk membantu anggota organisasi dan
membentuk pertanggungjawaban yang efektif, dalam hal ini audit internal
memberi bantuan berupa aktivitas perencanaan, audit dan mengevaluasi
informasi, mengkomunikasikan hasil aktivitas yang telah disertai tindak
lanjut.
Secara umum tujuan audit internal adalah membantu manajemen
menjalankan tugasnya, yaitu dengan menyediakan informasi tentang
kelayakan dan keefektifan dan pengendalian intern perusahaan dan kualitas
pelaksanaan aktivitas perusahaan.
Dengan demikian audit internal akan melakukan analisis, penilaian
dan mengajukan saran. Tujuan audit internal adalah sebagai berikut:
“Membantu para anggota organisasi agar dapat melaksanakan
tanggung jawab secara efektif. Untuk itu, audit internal akan melakukan
analisis, penilaian dan mengajukan saran-saran. Tujuan dan pemeriksaan
mencakup pula pengembangan, pengawasan, yang efektif dengan biaya
yang wajar”.
“Tujuan, kewenangan dan tanggung jawab fungsi audit internal harus
dinyatakan secara formal dalam charter audit internal, konsisten dengan
Standar Profesi Audit Internal (SPAT) dan mendapat persetujuan dan
pimpinan dan dewan pengawas organisasi”.
Disamping tugas pokok audit yaitu memperbaiki kinerja organisasi,
audit internal juga seringkali memberikan layanan benupa pemberian saran
untuk memperbaiki kinerja bagi setiap tingkatan (level) manajemen. Hal ini
sesuai dengan ruang lingkup kegiatan internal audit perusahaan yang
didefinisikan oleh The Istitute of Internal Auditors seperti yang dikutip
Hiro Tugiman sebagai berikut:
“The scope of internal auditing should encompass the examination and
evaluation of the adequacy anf affectiveness of organization system of
internal control and the quality of performance in cartying out assigned
reswnsibilities.”
Ruang lingkup audit internal bahwa ruang lingkup audit internal
menilai keefektifan sistem pengendalian intern serta mengevaluasi terhadap
kelengkapan dan keefektifan sistem pengendalian intern yang dimiliki
organisasi, serta kualitas pelaksanaan tanggung jawab yang diberikan.
Pemeriksaan intern harus:
a. Mereview keandalan (reliabilitas dan integritas) imformasi finansial
dan operasional serta cara yang dipengaruhi untuk mengidentifikasi,
mengukur, mengklasifikasikan, dan melaporkan informasi tersebut.
b. Mereview berbagai sistem yang telah ditetapkan untuk memastikan
kesesuaiannya dengan berbagai kebijaksanaan, rencana, prosedur,
hukum, dan peraturan yang dapat berakibat penting terhadap kegiatan
organisasi, serta harus menentukan apakah organisasi telah mencapai
kesesuaian dengan hal- hal tersebut.
c. Mereview berbagai cara yang digunakan untuk melindungi harta dan
bila dipandang perlu memverifikasi keberadaan harta-harta tersebut.
d. Menilai keekonomisan dan keefisienan pengguna berbagai sumber
daya.
e. Mereview berbagai operasi atau program untuk menilai apakah
hasilnya konsisten dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dan
apakah kegiatan atau program tersebut dilaksanakan sesuai dengan
yang direncanakan. - Wewenang dan Tanggungjawab Audit Internal
Mengenai wewenang dan tanggung jawab auditor internal, Tujuan,
kewenangan dan tanggung jawab fungsi audit internal harus dinyatakan
secara formal dalam charter audit internal, konsisten, dengan Standar
Profesi audit internal dan mendapat persetujuan dan pimpinan dan Dewan
Pengawas Organisasi.
Jadi dimaksudkan agar tujuan, kewenangan. tanggung jawab audit
internal harus dinyatakan dalam dokumen tertulis secara formal.
Tanggungjawab audit internal sebagai berikut:
“Audit internal bertanggung jawab untuk menyediakan data analisis
dan evaluasi, member keyakinan dan rekomendasi, menginformasikan
kepada manajemen satuan usaha dan dewan komisaris atau pihak lain yang
setara dengan wewenang dan tanggung jawab tersebut. Audit internal
mempertahankan objektivitasnya yang berkaitan dengan aktivitas yang
diauditnya”.
