Fungsi Audit Internal


Pentingnya pengendalian intern bagi auditor internal adalah untuk
mengatasi kondisi atau situasi dimana auditor tersebut kurang
memahaminya. Karena dalam hal ini auditor dihadapkan pada disiplin dan
teknik di luar pengetahuan yang dikuasainya. Fungsi dari tujuan audit
internal diatur menurut kebijakan-kebijakan manajemen dan direksi.
Auditor internal berfungsi sebagai alat bantu manajemen dalam
mengendalikan perusahaan, sedangkan dalam struktur organisasi auditor
internal lebih merupakan fungsi staf (fungsi penasehat) dan pada fungsi
garis yang berkedudukan langsung dibawah direksi, sehingga auditor
internal tidak mempunyai wewenang langsung terhadap pejabat lain
didalam organisasi di luar bawahannya sendiri.
“Pengendalian dalam hal ini dapat berbentuk prosedur, peraturan, dan
instruksi yang didesain untuk memastikan bahwa tujuan sistem operasi
akan dapat dicapai serta efektif dan efisien. Pengendalian meningkatkan
probabilitas bahwa harapan-harapan manajemen dapat dicapai. Satu hal
yang dapat dilakukan oleh auditor adalah melakukan penilaian awal atas
sistem pengendalian (test of control). Ini merupakan kunci utama bagi
auditor dalam memahami sistem operasi secara teknis berada diluar bidang
atau pengetahuan yang dikuasainya”.
“Adalah sebagai departemen, bagian, divisi, satuan, tim konsultan
atau pihak lain yang memberikan jasa asuransi dan jasa konsultasi secara
objektif dan independen, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah
dan meningkatkan operasi organisasi”.
Penanggungjawab fungsi audit internal (PFAI) dijelaskan pada sebagai
berikut:
“Pimpinan tertinggi dalam organisasi audit internal seperti Direktur
Audit Internal, Kepala Satuan Pemeriksa Intern, Kepala Satuan Kerja Audit
Internal, Chief Auditor, atau orang yang memimpin kegiatan audit internal.
Dalam hal kegiatan audit internal dilakukan oleh pihak eksternal baik
sebagian atau keseluruhan, penanggungjawab fungsi audit internal
bertanggungjawab untuk mensupervisi kegiatan tersebut dan melaporkan
hasilnya kepada pimpinan organisasi”.
Penanggungjawab fungsi audit internal harus mengelola fungsi audit
internal secara efektif dan efisien untuk memastikan bahwa kegiatan fungsi
tersebut adalah memberikan nilai tambah bagi organisasi. Hal ini dijelaskan
lebih yaitu sebagai berikut.:
a. Perencanaan, penanggungjawab fungsi audit internal harus menyusun
perencanaan yang berbasis risiko (risk based plan) untuk menetapkan
prioritas kegiatan audit internal, konsisten dengan tujuan organisasi.
b. Komunikasi dan persetujuan, penanggungjawab fungsi audit internal
harus mengkomunikasikan rencana kegiatan audit, dan kebutuhan
sumber daya kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi untuk
mendapat persetujuan serta mengkomunikasikan dampak yang
mungkin timbul karena adanya keterbatasan sumberdaya.
c. Pengelolaan sumberdaya, penanggungjawab fungsi audit internal harus
memastikan bahwa sumberdaya fungsi audit internal sesuai, memadai,
dan dapat digunakan secara efektif untuk mencapai rencana-rencana
yang telah disetujui.
d. Kebijakan dan prosedur, penanggungjawab fungsi audit internal harus
menetapkan kebijakan dan prosedur sebagai pedoman bagi
pelaksanaan kegiatan fungsi audit internal.
e. Koordinasi, penanggungjawab fungsi audit internal harus
berkoordinasi dengan pihak internal dan eksternal organisasi yang
melakukan pekerjaan audit untuk memastikan bahwa lingkup seluruh
penugasan tersebut sudah memadai dan meminimalkan duplikasi.
f. Laporan kepada pimpinan dan dewan pengawas, penanggungjawab
fungsi audit internal harus menyampaikan laporan secara berkala
kepada pimpinan dan dewan pengawas mengenai perbandingan
rencana dan realisasi yang mencakup sasaran, wewenang,
tanggungjawab, dan kinerja fungsi audit internal.
“Penanggungjawab fungsi audit internal harus mengelola fungsi audit
internal secara efektif dan efisien untuk memastikan bahwa kegiatan fungsi
tersebut memberikan nilai tambah bagi organisasi”.