Menurut Mangkunegara (2011:129) ada dua bentuk disiplin kerja, yaitu
disiplin preventif dan disiplin korektif :
a) Disiplin Preventif
Disiplin preventif adalah suatu upaya untuk menggerakkan pegawai
mengikuti dan mematuhi peraturan kerja, aturan-aturan yang telah
digariskan oleh instansi. Tujuan dasarnya adalah untuk menggerakkan
pegawai berdisiplin diri. Dengan cara preventif, pegawai dapat
memelihara dirinya terhadap peratuan-peraturan instansi
b) Disiplin Korektif
Disiplin korektif adalah suatu upaya menggerakkan pegawai dalam
penyatuan suatu peraturan dan mengarahkan untuk tetap mematuhi
peraturan sesuai pedoman yang berlaku pada instansi. Pegawai yang
melanggar disiplin perlu diberian sanksi sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Tujuan pemberian sanksi adalah untuk memperbaiki pegawai
pelanggar, memelihara peraturan yang berlaku, dan memberikan
pelajaran kepada pelanggar.
