Bentuk – Bentuk Disiplin Kerja


Menurut Edi (2009:116) bentuk disiplin kerja yang baik akan tercermin pada
suasana tertentu, yaitu:
a. Tingginya rasa kepedulian pegawai negeri sipil terhadap pencapaian
tujuan organisasi;
b. Tingginya semangat dan gairah kerja dan inisiatif para pegawai negeri
sipil dalam melakukan pekerjaan;
c. Besarnya rasa tanggung jawab para pegawai negeri sipil untuk
melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya;
d. Berkembangnya rasa memiliki dan rasa solidaritas yang tinggi di
kalangan pegawai negeri sipil;
e. Meningkatnya efisiensi dan produktivitas kerja para pegawai negeri sipil.
Sementara menurut pendapat Rivai (2009:825) yang membagi bentuk
disiplin kerja menjadi empat perspektif yaitu :
a. Disiplin Retributif (Retributive Discipline), yaitu berusaha menghukum
orang yang berbuat salah. Bahwa para pengambil keputusan
mendisiplinkan dengan suatu cara yang profesional terhadap sasaran.
Dengan tidak melakukan hal seperti itu akan dianggap tidak adil oleh
orang-orang yang bertindak secara tidak tepat. Tujuan akhir dari bentuk
disiplin ini yaitu untuk menghukum si pelanggar.
b. Disiplin Korektif (Corrective Discipline), yaitu berusaha membantu
pegawai negeri sipil mengoreksi perilakunya yang tidak tepat. bahwa
pelanggaran-pelanggaran
c. Terhadap peraturan harus diperlakukan sebagai masalah-masalah yang
di koreksi daripada sebagai pelanggaran-pelanggaran yang mesti
dihukum. Hukuman akan lunak sebatas pelanggar menunjukan kemauan
untuk mengubah perilakunya. Tujuan akhir dari bentuk disiplin ini yaitu
membantu pegawai negeri sipil mengoreksi perilaku yang tidak dapat di
terima sehingga dia dapat terus dikaryakan oleh organisasi.
d. Perspektif hak-hak individu (Individual Rights Perspective), yaitu
berusaha melindungi hak-hak dasar individu selama tindakan-tindakan
disipliner. Bahwa disiplin hanya tepat jika terdapat alasan yang adil untuk
menjatuhkan hukuman. Hak-hak pegawai negeri sipil lebih diutamakan
daripada tindakan disiplin. Tujuan akhir dari bentuk disiplin ini yaitu
melindunggi hak-hak individu
e. Perspektif Utilitiarian (Utilitarian Perspective), yaitu berfokus kepada
penggunaan disiplin hanya pada saat konsekuensi-konsekuensi tindakan
disiplin melebihi dampak-dampak negatifnya. Bahwa tingkat tindakan
disiplin diambil tergantung pada bagaimana disiplin itu akan
mempengaruhi produktivitas dan profitabilitas. Biaya penggantian
pegawai negeri sipil dan konsekuensi-konsekuensi memperkenankan
perilaku-perilaku yang tidak wajar perlu dipertimbangkan. Karena biaya
pergantian pegawai negeri sipil akan melambung, maka kerasnya
disiplin hendaknya semakin menurun. Karena konsekuensi membiarkan
perilaku yang tidak terpuji terus meningkat, maka demikian pula
kerasnya hukum. Tujuan akhir dari bentuk disiplin ini yaitu memastikan
bahwa faedah-faedah tindakan disiplin melebihi konsekuensikonsekuensi negatifnya