Dalam pelaksanaan pelayanan yang ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat. Pemerintah melalui lembaga dan segenap
aparaturnya bertugas menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan
kepada masyarakat. Adapun kegiatan yang dilakukan oleh pemeritah terdiri
dari beberapa macam bentuk.
Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63
Tahun 2003 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik dibagi berdasarkan
3 kelompok yaitu:
- Kelomok pelayanan administratif, yaitu bentuk pelayanan yang
menghasilkan berbagai macam dokumen resmi yang dibutuhkan
oleh masyarakat atau publik. Misalnya status kewarganegaraan,
kepemilikan, dan lain-lain. Dokumen-dokumen ini antara lain KTP. - Kelompok pelayanan barang, yaitu pelayanan yang menghasilkan
berbagai bentuk atau jenis barang digunakan publik. Misalnya
penyediaan tenaga listrik, air bersih, dan lain-lain. - Kelompok pelayanan jasa, yaitu pelayanan yang menghasilkan
berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan publik. Misalnya pelayanan
kesehatan, penyelenggaraan transportasi, dan lain-lain.
