Sepuluh prinsip pelayanan publik diatur dalam Keputusan Menteri
Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003
tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sepuluh
prinsip tersebut adalah:
Keamanan 10. Kenyamanan
Kesederhanaan 6. Tanggung Jawab
Kejelasan 7. Kelengkapan Sarana
Kepastian Waktu 8. Kemudahan Akses
Akurasi 9. Kedisiplinan
