Pelayanan publik dilakukan tiada lain untuk memberikan kepuasan
bagi pengguna jasa, karena itu penyelenggaraannya secara niscaya
membutuhkan asas-asas pelayanan. Dengan kata lain dengan memberikan
pelayanan publik, instansi penyedia pelayanan publik harus memperhatikan
asas pelayanan publik.
Asas-asas pelayanan publik menurut Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang pedoman
penyelenggaraan pelayanan sebagai berikut:
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Kondisional
- Partisipatif
- Kesamaan Hak
- Keseimbangan Hak dan Kewajiban
