Kotler dan Keller (2015:422) menyatakan bahwa jasa adalah bentuk
tindakan atau kinerja apapun yang dapat ditawarkan oleh satu pihak kepada
pihak lain, yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan
perpindahan kepemilikan. Produk jasa mungkin berkaitan dengan produk
fisik ataupun tidak. Jasa sebagai segala aktivitas ekonomi yang hasilnya
tidak merupakan produk dalam bentuk fisik, yang umumnya dikonsumsi
pada saat yang sama dengan waktu yang dihasilkan dan memberi nilai
tambah atau pemecahan atas masalah yang dihadapi oleh konsumen
(Zalyus, 2020).
Jadi jasa adalah kegiatan pelayanan yang bersifat ekonomi, ditawarkan
kepada pihak lain untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan mereka.
Dalam jasa pasti akan ada hubungan atau interaksi antara pemilik jasa dan
konsumen. Konsumen dapat menikmati pelayanan jasa tersebut melalui
penyedian dan pemberian manfaat dari pemilik jasa. Konsumsi jasa
biasanya dilakukan bersamaan dengan waktu pemberian jasa disebabkan
pembelian jasa bukanlah pembelian hak kepemilikan. Sebagai contoh, jasa
salon, konsumen membeli dari salon tersebut layanan potong rambut,
konsumen mendapatkan manfaat potong rambut ketika pemotong rmbut
memotong dan merapihkan rambutnya, dan bukan berarti dengan
konsumen membeli jasa salon tersebut, karyawan pemotong rambut atau
mesin yang digunakan karyan tersebut menjadi milik konsumen (Lestari et
al., 2020).
