Menurut Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah, menjelaskan bahwa:
“Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pemerintah Daerah merupakan
penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri berdasarkan asas
otonomi dan tugas pembantuan”.
34
Pengertian lain mengenai pemerintah daerah menurut Husein dalam
Indriana (2015 : 26) mengungkapkan bahwa local government merupakan sebuah
konsep yang dapat mengandung tiga arti.
a. Pertama, ia berarti pemerintah lokal yang kerap kali dipertukarkan
dengan local authority yang mengacu pada organ, yakni council dan
mayor dimana rekrutmen penjabatnya didasarkan pemilihan.
b. Kedua, ia mengacu pada pemerintahan lokal yang dilakukan oleh
pemerintah lokal. Arti kedua ini lebih mengacu pada fungsi. Dalam
menentukan fungsi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,
terdapat dua prinsip yang lazim dipergunakan. The ultra vires doctrine
menunjukkan bahwa pemerintah daerah dapat bertindak pada hal-hal
tertentu dan memberikan pelayanan tertentu saja, fungsi atau urusan
pemerintah bagi pemerintah daerah dirinci sedangkan fungsi
pemerintahan yang tersisa menjadi kompetensi pemerintah pusat.
Prinsip general competence atau open arrangement merupakan
kebalikan dari prinsip sebelumnya tersebut. Pemerintah daerah harus
melakukan apa saja yang dipandang perlu dalam memenuhi kebutuhan
daerahnya sebagaimana yang ditentukan oleh para pengambil
keputusan di daerah itu, pemerintah pusat telah mempunyai urusan
atau fungsi yang terinci, sementara sisanya merupakan fungsi atau
urusan yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah ( Hoessei,
2001b; Smith,1985:87).
c. Ketiga, ia bermakna daerah otonom. Hoessein (20001c) menjelaskan
bahwa pembentukan daerah otonom yang secara simultan merupakan
kelahiran status otonomi berdasarkan atas aspirasi dan kondisi objektif
dari masyarakat yang berada di wilayah tertentu sebagai bagian dari
bangsa dan wilayah nasional. Masyarakat yang menuntut otonomi
melalui desentralisasi menerima menjadi daerah otonom sebagai
kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintah menurut prakara sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat.
