Tilt (1994) menyatakan bahwa suatu perusahaan memiliki hubungan dengan
masyarakat untuk melakukan kegiatan disekitarnya berdasarkan pada nilai-nilai
yang berlaku dalam masyarakat tersebut, dan bagaimana cara perusahaan untuk
menanggapi berbagai kelompok kepentingan untuk melegitimasi kepentingan suatu
perusahaan. Teori Legitimasi kaitanya dengan kinerja ekonomi dan kinerja
keuangan adalah apabila terjadi ketidaksesuaian antara sistem nilai perusahaan dan
sistem nilai masyarakat maka perusahaan akan kehilangan legitimasinya, yang
mana selanjutnya akan mengancam keberlangsungan masyarakat.
Menurut Fuady (2013, 109) definisi Teori Legitimasi adalah sebagai
berikut:
“Teori legitimasi dari hukum (legal validity) adalah teori bagaimana dan
syarat apa saja agar suatu hukum menjadi legitimate dan valid berlakunya,
sehingga dapat diberlakukannya kepada masyarakat.”
Menurut Rusmewahni (2022, 22) definisi Teori Legitimasi adalah sebagai
berikut:
“Teori Legitimasi yaitu keberadaaan perusahaan karena adanya dukungan
dari masyarakat oleh karenanya suatu perusahaan saat sedang menjalankan
aktivitasnya harus berada dan memperhatikan norma-norma sosial
masyarakat agar perusahaan semakin legitimate.”
Dari pengertian-pengertian sebelumnya maka penulis dapat menyimpulkan
bahwa teori legitimasi yaitu suatu hubungan antara perusahaan dengan masyarakat
disekitarnya harus selaras dengan nilai-nilai masyarakatnya agar terbentuk
perusahaan yang legitimate jika tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat maka
perusahaan akan kehilangan legitimasinya dan mengancam keberlangsungan
masyarakat sekitar
