Penilaian Kinerja Lingkungan Melalui PROPER


Menurut Suratno dkk.(2006) kinerja lingkungan perusahaan (environmental
performance) adalah kinerja perusahaan dalam menciptakan lingkungan yang baik
(green). Kinerja lingkungan dapat diukur dari prestasi perusahaan yang mengikuti
program PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam
Pengelolaan Lingkungan Hidup). PROPER merupakan bentuk kebijakan pemerintah
meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.PROPER juga perwujudan
transparansi, demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Sistem
peringkat PROPER mencakup peringkat perusahaan yang ada di Indonesia dalam 5
(lima) warna.
Limaperingkat warna yang digunakan mencakup peringkat Hitam,Merah,Biru,
Hijau, dan Emas. Peringkat Emas dan Hijau untuk perusahaan yang telah melakukan
upaya lebih dari taat dan patut menjadi contoh, peringkat Biru bagi perusahaan yang
telah taat, dan peringkat Merah dan Hitam bagi perusahaan yang belum taat.Sistem
peringkat kinerja PROPER mencakup pemeringkatan perusahaan dalam lima (5)
warna seperti pada tabel berikut ini:
Kriteria Peringkat PROPER
Indikator
Warna Penjelasan Warna
EMAS
Telah secara konsisten menunjukan keunggulan lingkungan
(environmental exellency) dalam proses produksi dan/atau jasa,
melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap
masyarakat
HIJAU
Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang
dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui upaya
4R (Reduce, Reuse, Recycle dan Recovery), dan melakukan upaya
tanggung jawab sosial (CSR/Comdev)
BIRU Telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan
sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku
MERAH Upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukan tidak sesuai dengan
persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
HITAM
Diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
sengaja melakukan perbuatan atau kelalaian yang mengakibatkan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan atau tidak melaksanakan
sanksi administrasi