Biaya lingkungan adalah biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan yang
berhubungan dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan perlindungan yang
dilakukan.Ikhsan (2008) mengatakan bahwa biaya lingkungan itu sendiri adalah
dampak yang timbul dari sisi keuangan maupun non keuangan yang harus dipikul
sebagai akibat dari kegiatan yang mempengaruhi kualitas lingkungan. Hansen &
Mowen (2006) juga menjelaskan biaya-biaya tersebut terdiri dari biaya pencegahan,
biaya deteksi, biaya kegagalan internal dan eksternal, dimana biaya-biaya tersebut
muncul karena adanya kualitas lingkungan yang buruk atau karena kualitas
lingkungan buruk mungkin terjadi.
Biaya lingkungan tersebut terkait erat dengan lingkungan. Fitriani (2013)
mengatakan biaya lingkungan pada perusahaan BUMN dapat dilihat pada alokasi
dana untuk program bina lingkungan. Program bina lingkungan meliputi alokasi dana
untuk bantuan bencana alam, pendidikan dan atau pelatihan, kesehatan, sarana atau
prasarana umum, sarana ibadah, dan pelestarian alam selain itu program bina
lingkungan ini berfokus pada pelaksanaan tanggung jawab bidang sosial dan
lingkungan. Babalola (2012) dan Hadi (2011) menghitung dengan membandingkan
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan CSR dengan laba bersih, sehingga
dalam penelitian ini biaya lingkungan dihitung dengan membandingkan dana
program bina lingkungan sebagai bagian dari CSR-nya BUMN dengan laba bersih.
Program Bina Lingkungan
Biaya Lingkungan = Laba Bersih
