Pengungkapan Lingkungan


Pengungkapan lingkungan secara umum terbagi atas dua jenis yaitu voluntary
disclosure dan mandatory disclosure. Voluntary disclosure adalah pengungkapan
berbagai informasi yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan secara sukarela.
Meski pada kenyataanya pengungkapan secara sukarela tidak benar-benar terjadi
karena terdapat kecendrungan bagi perusahaan untuk menyimpan dengan sengaja
informasi yang sifatnya dapat menurunkan citra perusahaan. Hal tersebut
dianggap dapat menyebabkan kerugian pada perusahaan. Oleh karena itu, manajer
suatu perusahaan hanya akan mengungkakpan informasi yang baik (good news)
yang dapat menguntungkan perusahaan (Nuraini, 2010).
Ghozali dan Chariri (2008) berpendapat bahwa perusahaan akan
mengungkapkan semua informasi yang diperlukan dalam rangka berjalannya
fungsi pasar modal. Pendukung pendapat tersebut menyatakan bahwa jika suatu
informasi tidak diungkapkan hal ini disebabkan informasi tersebut tidak relevan
bagi investor atau informasi tersebut telah tersedia di tempat lain.
Dalam hal pengukuran variabel pengungkapan lingkungan, dimana
penelitian ini menggunakan indikator-indikator pengungkapan lingkungan yang
dimuat dalam standar GRI G4 dalam proses analisis kontennya. GRI G4
merupakan indeks yang komprehensif dan lebih menyeluruh dibandingkan indeks
pengukuran lainnya sehingga diharapkan data mengenai pengungkapan
lingkungan dalam penelitian ini dapat memberikan informasi yang baik untuk
menggambarkan kondisi pengungkapan lingkungan pada perusahaan di Indonesia.
Formula perhitungan untuk mengukur pengungkapan lingkungan yang
digunakan dalam penelitian ini mengacu pada indikator-indikator yang
diungkapkan dalam standar GRI G4, dimana dalam standar tersebut terdapat 34
indikator pengungkapan lingkungan. Perhitungan pengungkapan lingkungan
dilakukan dengan memberikan skor 1 (satu) jika indikator diungkapkan, dan 0
(kosong) apabila tidak diungkapkan. Skor tersebut kemudian diakumulasi untuk
memperoleh total skor untuk masing-masing perusahaan