Pengertian CSR (Corporate Social Responsibility)


Definisi CSR atau dikenal sebagai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
adalah suatu tindakan yang dilakukan perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab
perusahaan terhadap sosial dan lingkungan disekitar tempat beroperasi (Aini, 2015).
CSR juga dimaksudkan untuk meminimalisir dampak yang di timbulkan
perusahaan selama menjalankan aktivitas bisnisnya (Pradnyani,et.al, 2015).
WBSD (The Word Business Council for Sustainable Development)
memaknai CSR sebagai komitmen bisnis untuk berperilaku etis, beroperasi secara
legal, dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang sekaligus
meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, serta masyarakat lokal
dan masyarakat pada umumnya (Rudito dalam Hastuti,2014).
Menurut Prastowo dan Huda dalam Saraswati (2014), menyatakan bahwa
CSR merupakan suatu upaya/mekanisme alamiah perusahaan untuk membersihkan
keuntungan-keuntungan besar yang diperoleh perusahaan. Sebagaimana yang telah
diketahui bahwa perusahaan dalam memperoleh keuntungan terkadang dapat
menimbulkan kerugian bagi pihak lain baik dalam kegiatan yang disengaja maupun
tidak disengaja. Dikatakan sebagai upaya alamiah CSR adalah konsekuensi dari
dampak yang ditimbulkan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan yang dilakukan
oleh perusahaan dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan
berkewajiban untuk mengembalikan keadaan masyarakat yang mengalami dampak
yang telah ditimbulkan oleh kegiatan yang telah dilakukan oleh perusahaan menjadi
lebih baik.
CSR juga merupakan bentuk kepedulian suatu usaha terhadap lingkungan,
baik lingkungan dalam kegiatan usaha maupun lingkungan diluar kegiatan usaha.
Contoh bentuk tanggung jawab sosial yang dilakukan perusahaan dapat bermacam-
macam mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan
30
30
masyarakat, pemberian beasiswa pendidikan, sumbangan untuk fasilitas
masyarakat yang bersifat sosial dan berguna bagi masyarakat banyak khususnya
masyarakat ditempat beroperasi (Septiana et.al, 2014)